SUAKA – KOTABARU. Jajaran polsek pulau laut timur telah meringkus bernama Rudiannoor bin H. Mudin yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu.
Pemuda ini berdomisili Jalan TPI Samudera RT. 09, desa rampa, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Penangkapan terjadi di wilayah polsek pulau laut timur pada hari senin tanggal 27 September 2021, sekitar pukul.17.30 Wita.
“Setelah pengeledahan di temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0.46 gr, 1 buah handphone warna putih, 1 buah handphone vivo warna hitam, 1 buah alat hisap berupa pipet serta sedotan,1 buah tas kecil merk CHR dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam”,ujar Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek pulau laut timur Iptu Kuwat Santoso. Selasa (28/9/2021).
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan polsek pulau laut timur guna dilakukan introgasi untuk pengembangan lebih lanjut dengan koordinasi dengan satres narkoba.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Kata Kapolsek.(wan/dam)