Polres Tanah Bumbu Amankan Pemilik 2 Kilogram Sabu dan Ekstasi

Poto Ilustrasi

Suarakalimantan.com – Batulicin, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial HR (42) ketangkap tangan menyimpan narkotika total 2 kilogram.

“Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
berhasil ungkap tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.” Kata Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, AKP H. Made Rasa, Selasa (28/9/2021).

Made menuturkan, berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Desa Sarigadung sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti hal itu kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian yang mana pada Senin, (27/9) sekitar pukul 18:30 WITA melakukan penangkapan pada HR.

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di jalan transmigrasi KM5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan terduga polisi juga amankan barang bukti 10 paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.796,2 gram, 11 paket kecil narkotika jenis sabu berat bersih 17,4 gram dan 475 butir ekstasi warna kuning seberat 193,1 gram, 47 butir ekstasi warna abu-abu seberat 18,9 gram.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna pengembangan lebih lanjut. (barlis)

Dibaca 1,294 kali.
Baca Juga:  Giat Program Kemanusiaan, Kampung Dongeng Kotabaru, Edukasi Anak melalui Dongeng

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top