Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkrach

SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Narkotika, Psikotropika dan obat – obatan terlarang, perkara senjata tajam serta perkara umum lainnya, yang memiliki hukum tetap pada kejaksaan negeri Kotabaru.

“Barang bukti yang akan di musnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrach sejak bulan Nopember 2020 sampai bulan Juli 2021,” ungkap Kepala Kejaksaan negeri Kotabaru Andi Irfan Syafruddin SH MH. Kamis (23/9/2021).

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu, perkara narkotika, psikotropika dan obat – obatan terlarang sebanyak 47 perkara, sajam sebanyak 15 perkara, tipiring sebanyak 36 perkara dan tindak pidana umum sebanyak 55 perkara.

“Pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika, psikotropika dan obat – obatan terlarang yaitu, sabu-sabu sebanyak 19,14 gram, zenith sebanyak 947 butir, obat daftar G sebanyak 6.670 butir dan minuman keras, senjata tajam dan perkara lainnya,” ucapnya.

Lanjut Andi Irfan mengatakan, keberhasilan telah ditunjukkan Kenerja kejaksaan negeri Kotabaru sebagai penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.

Diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kejaksaan negeri Kotabaru dalam memberantas barang terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru.

“Pemusnahan barang bukti suatu rangkaian tugas yang menjadikan edukasi, pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum khususnya perkara narkotika, psikotropika dan obat – obatan terlarang lainnya,” tandasnya. (wan/dam)

Dibaca 26 kali.
Baca Juga:  Dekat Dengannya Jokowi Tak Pilih Menteri Yang Berpeluang Lawan PDIP Dipilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top