SuaraKalimantan.com, Sukamara
Manager Plantation Support PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk Dimas Setyawan, SH mengatakan kami sampaikan kepada publik hasil rapat yang sudah di laksanakan pada hari minggu (5/9/2021) bertempat di ruang rapat PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, di mana dalam rapat ini di hadiri oleh DAD Kabupaten Sukamara, BSP Gerdayak Indonesia dan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk, kami sampaikan hasil kesepakatan rapat sebagai berikut :
1.) Mediasi yang di fasilitasi oleh DAD Sukamara, para pihak belum mencapai kesepakatan sehingga ditempuh mekanisme penyelesaian sengketa dalam peradilan adat dayak provinsi Kalimantan Tengah.
2.) Sehubungan dengan wilayah makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja terletak di Desa Sumber Mukti Kabupaten Kotawaringin Barat, maka penyelesaian permasalahan akan dilaksanakan melalui sidang adat dayak yang ditentukan tempat dan waktunya berdasarkan kesepakatan DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan DAD Kotawaringin Barat.
3.) Lahan yang menjadi sengketa kemitraan kaget (siluman) seluas 101,53 hektar, dan lokasi makam leluhur masyarakat Desa Sukaraja di Desa Sumber Mukti Kabupaten Kotawaringin Barat berada dalam status quo.
4.) Penyelesaian masalah lahan kelompok mitra terpadu 18 seluas 36,04 hektar dan lahan di luar LU1 dan LU2 Desa Sumber Mukti Kabupaten Kotawaringin Barat, diselesaikan melalui Tim Perkebunan Pemkab Sukamara.
5.) Selama proses penyelesaian peradilan adat Dayak dan proses penyelesaian status quo berlangsung agar para pihak saling menghargai dan menghormati serta tidak menggangu dan merugikan hak hak para pihak serta hak hak masyarakat adat lain disekitar yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas perusahaan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.
6.) Proses pencabutan hinting pali dilaksanakan oleh para pihak terkait.
7.) Apabila para pihak melanggar ketentuan dalam berita acara ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (peraturan adat, perdata atau pidana).
Dimas kembali menegaskan, dengan sudah adanya kesepakatan di atas tentunya kami dari pihak perusahaan akan menghormati apa yang menjadi kesepakatan tersebut.
Dimas juga menuturkan, berkaitan dengan sidang adat dayak yang di serahkan kepada DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan DAD Kotawaringin Barat, saat ini sedang dalam proses komunikasi dengan pihak pihak terkait, guna menentukan tempat dan kapan waktu sidang adatnya.
“Yang pasti kami selaku pihak perusahaan menjunjung tinggi kesepakatan hasil rapat dan menantikan kapan sidang adat dayak sesuai dengan kesepakatan. Kami ingin persoalan ini cepat selesai melalui sidang adat dayak,” Pungkas Manager Plantation Support PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk Dimas Setyawan, SH.
Yohanes Eka Irawanto, SE