
SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin. Hanya terlambat datang beberapa menit ke persidangan di Pengadilan Agama Banjarmasin, gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ramadhani terhadap Pegadaian Syariah Banjarmasin ditolak. Penolakan gugatan tersebut dianggap hakim melanggar kode etik Profesi Hakim, dan berimbas Pengacara bakal melaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta.
“Ya jika memungkinkan kita akan terbang ke Jakarta ke Komisi Yudisial. Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang saya anggap tidak beralasan cukup. Sidang dilaksanakan sekitar pukul 10an pagi, masa hanya terlambat datang sekitar 15 menet pas saya sampai ke pengadilan sekitar pukul 10.15 Wita malahan kok hakim sudah memutuskan perkara gugatan kami, yakni dengan putusan menolaknya,” kata Wijiono saat dicegat awak media ini seusai dari Pengadilan Agama Banjarmasin, Kamis (9/9/2021).
Menurut Wijiono, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tersebut berkaitan perkara Perdata Nomor : 1112/Pdt.G/2021/PA.Bjm jelas tergesa-gesa dan tak beralasan yang cukup serta mengenyampingkan etika keadilan.
“Ini adalah persidangan yang kedua kalinya kami hadiri, dalam sidang pertama kalinya saya dan rekan-rekan hadir, malahan tergugat maupun kuasa tergugat tidak pernah hadir sama sekali. Ada apa semua ini? Kok hakim seperti ini memutus sepihak tanpa melihat etika keadilan, kami adalah pihak penggugat hanya keterlambatan datang kami saja, kok hakim langsung memutus menolak gugatan kami,” cetus Wijiono dengan nada tinggi.
Sekretaris Jenderal P3HI ini menyangkan, disaat konfirmasi ke Panitera, beliau (pihak panitera) mengatakan dengan entengnya, kalau mau keberatan silakan ajukan keberatan sesuai dengan prosedur atau lakukan gugatan ulang.
“Nah inikan aneh, ada apa ini, memangnya mendaftarkan gugatan tidak pakai duit? wenang diusulake…” ucap Wijiono.
Hakim dalam melaksanakan tugasnya, harus memenuhi kode etik profesi hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Wijiono, putusan yang tidak mendasar dan tidak adil ini merupakan salah satu bentuk sebuah pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim, karena putusan tersebut kami anggap sebuah berperilaku putusan yang tidak adil dan patut diduga memihak ke tergugat.
“Kami akan membicarakannya ke klien kami dulu, apakah kami akan melakukan gugatan ulang atau melaporkannya ke Komisi Yudisial atas bentuk dugaan pelanggaran kode etik Profesi hakim,” tukasnya.
Rekan Pengacara Wijiono lainnya, Habib Kastalani bin Ideris bin Sayyid Abdurrasyid Assegaf mengatakan, putusan tergesa-gesa tanpa melihat kebenaran yang sebenarnya adalah bagian sebuah keputusan yang tidak adil dan patut dipertanyakan, serta merupakan tindakan zalim, ucapnya.
Mengutip salah satu Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, kata Kastalani bahwa di dunia ini ada tiga macam ciri-ciri hakim, yang mana hanya satu hakim yang akan masuk surga, dan dua ciri hakim lainnya yang akan masuk neraka.
Adapun yang masuk surga jelas Kastalani, seorang hakim yang mengetahui Al-Haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu.
Sementara ciri hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan sebuah perkara, maka dia bakal masuk neraka.
Dengan lantang menerangkan, lanjut Alawiyyin berpam Assegaf ini, seorang hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) kelak akan masuk neraka.
Kastalani menukilkan, Al-Qur’an dalam surah An-Nisa ayat 58 juga menegaskan, bahwa berlaku adil menjadi salah satu perintah dari Allah yang harus dilakukan setiap manusia.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” tukasnya.
Mengutip pemberitaan dari media online wartaekonomi.co.id Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
“Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
“Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang,” sambungnya.
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi ‘Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya’.
“Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan,” katanya.
Jurnalistik : Irianto Bagas
Editorial : Adam Mahdi

