SUAKA – KOTABARU. Rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan rapat ke-6 tahun sidang 2021.
Dalam rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD tahun 2021 sesuai pidato bupati Kotabaru dalam rapat paripurna pada tanggal 6 September 2021, untuk mempelajari secara dokumen raperda tersebut.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan,” dengan disahkannya raperda menjadi perda tentang APBD perubahan maka badan anggaran DPRD kabupaten Kotabaru dengan tim pemerintah daerah untuk bersama – sama membahas anggaran APBD perubahan.
Dalam bentuk dukungan penanganan dampak pandemi covid-19, pemerintah daerah melakukan refocusing paling sedikit 80 persen dari alokasi dana umum (DAU).
Untuk alokasi dana yang di anggaran dalam RAPBD-P tahun 2021, harus terlaksana dengan baik, tepat waktu dan tepat sasaran mengingat akhir tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi.
Syairi Mukhlis juga berharap, Kepada pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor – sektor pendapat yang digali secara maksimal.
DPRD Kotabaru mendukung pemerintah daerah dalam penggunaan dana bagi hasil untuk penanganan covid-19 dalam bentuk penanggulangan pandemi covid-19.
“Saya berharap APBD perubahan tahun 2021 menjadi bentuk acuan dan dukungan pemerintah daerah” pungkasnya. (wan/dam)