SuaraKalimantan.com, Sukamara
Ketua Lembaga Pemantau Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah Rahmad Junaidi mengatakan, Pertama, Kepala Desa wajib melakukan pemantauan terhadap petugas atau kolektor pajak bumi dan bangunan, sehingga SPPT PBB-P2 benar-benar sampai ke wajib pajak, tidak menumpuk di Kantor Desa.
Selain itu intensifkan pemungutan, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar PBB wilayah Pedesaan, sebelum masa jatuh tempo berakhir, sehingga penerimaan PBB-P2 di setiap desa dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kedua, seorang Kepala Desa harus rajin turun ke lapangan. Pastikan semua program pelayanan dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja seorang Kepala Desa.Â
Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Jika kepercayaan masyarakat baik, seorang Kepala Desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong warga, untuk mewujudkan konsep desa membangun dan membangun desa, desa kerja bersama dan desa bersama untuk kerja.Â
Ketiga, Kepala Desa wajib memiliki semangat dan prinsip kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, gerakan inovatif dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat, yang muara akhirnya tetap dan harus diarahkan pada upaya percepatan terwujudnya visi dan misi Kabupaten Sukamara.
Keempat, seorang Kepala Desa bekerjalah secara profesional, dengan dedikasi dan loyalitas sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun. Layani masyarakat dengan sepenuh hati dan setulus hati, meskipun harus tetap sikap penuh kehati-hatian, terutama penggunaan dana DD/ADD 2021 dan di masa mendatang.Â
Kelima, Kepala Desa harus mampu merajut dan menenun terus semangat satu dalam kebhinekkan dan bhinneka dalam persatuan di tengah-tengah masyarakat. Jaga dan terus pelihara, agar keamanan dan lingkungan masyarakat dalam situasi kondusif.
Keenam, LPPM Sukamara tidak ingin ada seorang Kepala Desa yang hari ini dilantik, terjerat hukum karena melakukan tidakan korupsi dana desa, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi maupun kode etik yang harus dijunjung tinggi seorang Kepala Desa.
Ketujuh, sesama Kepala Desa, satu sama lain kami berharap untuk terus meningkatkan kemajuan dan kemajuan pembangunan di desa masing-masing. Baik itu antar desa dalam satu kecamatan, maupun dengan desa di kecamatan lainnya di Kabupaten Sukamara.Â
Kedelapan, Kepala Desa wajib menjadikan setiap desa minimal memiliki satu keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang bisa dibanggakan.
Kesembilan, Kepala Desa wajib memantau dan awasi setiap program atau kegiatan pembangunan yang masuk ke desa yang berasal dari Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun Nasional yang ada di desa masing-masing, sehingga pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan dan hasilnya berdaya serta berhasil guna.
Kesepuluh, Kepala Desa wajib turut serta melakukan penanganan dan pengendalian pandemi COVID 19.
Junaidi kembali menegaskan, sebagai lembaga non Pemerintahan dan bersifat independent (mandiri) tentunya memiliki peranan penting dalam proses pengawasan, salah satu nya.
Semoga saja sepuluh pesan moral yg saya sampaikan di atas ini menjadi pegangan para Kades yang baru saja dilantik oleh Bupati Sukamara H. Windu Subagio.
Selaku Ketua LPPM yang seumur juga dengan Kabupaten Sukamara ini kembali mengharapkan agar para Kades yang baru di lantik untuk mengukir prestasi baik demi kemajuan desa binaannya dan juga sinergis dengan kesejahteraan warga di wilayah pedesaan yang di pimpinnya.
“Jauhkan dari sikap memperkaya diri sendiri untuk para Kades, rubah pola pikir itu dengan mendahulukan kepentingan masyarakat,” ucap Junaidi, pada Rabu (25/8/2021), sore hari.
Junaidi juga mengingatkan agar para Kades yang ada untuk menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ada.
Namun jika para Kades sekalian mendekatkan dengan memperkaya diri sendiri dan menduakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, maka para Kades sekalian akan dekat dengan jeruji besi alias penjara.
Yohanes Eka Irawanto, SE