SuaraKalimantan.com, Sukamara
Unit TPS 3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi – menggunakan – daur ulang) lalu Pendekatan pengelolaan 3R mulai dari menjemput sampah dari tiap rumah, pemilah sampah, pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos.
TPS 3R ini berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah sehingga sampah yang sampai ke TPA (tempat pemrosesan akhir) dapat berkurang karena telah di pilah sehingga dapat digunakan kembali dan yang lainnya sudah didaur ulang.
Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Syamsir Hidayat, S.Pi., M.Si. mengatakan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumbernya yaitu dari rumah tangga merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat secara luas.
“Maksimalkan unit TPS 3R untuk pengelolaan lingkungan yang lebih baik lagi di masa mendatang,” tutur Syamsir.
Kadis menegaskan, kondisi saat ini pemilahan dan pengurangan sampah dari rumah tangga masih kurang memadai sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, kelompok swadaya masyarakat maupun Pemerintah.
“Alhamdulillah tahun ini melalui Balai permukiman prasarana wilayah provinsi Kalimantan Tengah khususnya Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dari sumber dana APBN membangunkan unit TPS 3R di Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara,’ ucap Syamsir Hidayat.
Lebih lanjut Syamsir menjelaskan maksud diselenggarakannya program TPS 3R ini untuk :
1. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatkan kebersihan lingkungan.
3. Melindungi kualitas udara dan polusi pembakaran sampah.
4. Tempat melindungi kualitas air tanah dan untuk memperpanjang umur teknis tempat pemrosesan akhir (TPS) sampah.
Lebih jauh Syamsir menjelaskan, pada unit TPS 3R sampah akan dipilah menjadi sampah organik contohnya dedaunan, sisa makanan dan sampah anorganik contohnya plastik, kertas, logam kaca dan lain-lain.
Selain itu sampah organik didaur ulang melalui proses biologis sedangkan sampah anorganik di pilah secara mendetail untuk dapat di salurkan ke pihak yang dapat mendaur ulang tahap lanjutan.
Penyelenggaraan TPS 3R dilakukan oleh kelompok masyarakat, fasilitator lapangan, dan didampingi oleh Pemerintah Daerah.
“Beberapa fasilitas yang ada antara lain bangunan hanggar, kantor, motor sampah, mesin pencacah sampah, mesin pengayak sampah, mesin pencacah botol, timbangan, rak pengomposan mesin air, tower gentong air dan bak lindi serta fasilitas lainnya,” Pungkas Plt. Kadis DLH Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Syamsir Hidayat, S.Pi., M.Si, pada Rabu (25/8/2021), ketika ditemui di ruang kerjanya oleh awak media ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE