Luhut Tegaskan, Syarat Masuk Rumah Ibadah Maksimum 20 Orang dan Sudah Vaksin

SUAKA – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah tengah membuat skema baru pelonggaran tempat ibadah dan pusat perbelanjaan di tengah PPKM Level 4 Jawa dan Bali.

Diterangkannya, bahwa bangsa Indonesia kemungkinan akan lama hidup berdampingan dengan virus corona.

Dengan begitu, kata Luhut pemerintah tengah menyiapkan roadmap agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan pandemi virus corona.

“Kita sepertinya akan lama berdampingan dengan virus ini. Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini,” ungkap Luhut sebagaimana dikutip dari republika, Selasa, 10 Agustus 2021.

“Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” tuturnya.

Luhut menjelaskan bahwa mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan syarat kapasitas 25 persen dan jemaah yang hadir harus sudah vaksin serta menunjukan kartu vaksin.

“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” tegas Luhut.

Pemerintah juga melakukan skema uji coba di pusat perbelanjaan demi menggerakkan roda perekonomian yang saat ini tengah banyak diprotes.

Adapun skema yang akan diperbolehkan buka yakni pusat perbelanjaan atau mall dan juga untuk sektor industri berbasis ekspor.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah sah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Adapun Luhut mengatakan bahwa kebijakan ini guna menekan lebih dalam laju penularan Covid-19.

Meski PPKM Diperpanjang, Luhut mengklaim bahwa penurunan laju Covid-19 di Indonesia belakangan ini sudah menurun sebanyak 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan masa puncak penularan kasus covid.

Luhut kemudian menilai bahwa penurunan drastis ini merupakan dampak dari perpanjangan PPKM Level 4 yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS : "Mulut Mu Harimau Mu", Pepatah buat si Hanum Rais

“Data yang di Jawa Bali. Penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga,” ungkapnya.

“Untuk itu, PPKM Level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” pungkasnya. (red)

Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top