Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Komisi IV Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Gerindra Komisi lV menggelar sosialisasi/penyebaranluasan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Syaiful Rahmadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bidang Komisi lV dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan.bahwa sosialisasi penyebaranluasan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan pendidikan yang diambil alih pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar supaya dapat masyarakat mengetahui.

“Sekolah yang diambil alih pemerintah Provinsi yakni SMAN,SMKN dan Sekolah sederajat”,ungkap Syaiful Rahmadi kepada Awak Media.Sabtu (7/8/2021).diruang Aula Pendidikan Kotabaru.

Senada juga disampaikan Narasumber dari praktisi Pendidikan H Rudy Suryana S.Sos.M.Pd.bahwa inti dari digelarnya sosialisasi Penyebaranluasan Perda agar daerah dapat menyesuaikan terkait pengambil alihan Sekolah Menengah Atas oleh provinsi.

“Jadi Sekolah Menengah Atas harus mentaati peraturan pemerintah provinsi jadi bukan daerah saja”ujar Rudy Suryana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru diwakili Triyono selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal juga menjelaskan, dengan adanya sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan maka pendidikan dapat sinergitas dengan peraturan bupati Kotabaru tentang penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:  Petugas Gabungan HST Gencar Lakukan  Operasi PPKM Tingkatkan     Disiplin Penerapkan 5 M

” Dia Berharap dengan adanya perda maka pendidikan akan lebih terarah termasuk bidang pendidikan dan ini merupakan visi misi pendidikan juga” tandasnya. (wan/dam).





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top