2T Membuat Gaduh

SUAKA – PALEMBANG. di tengah hiruk pikuk wabah meraja lela dan kendornya ekomoni kita ada keluarga yang behati mulia, yakni Akidi Tio.
Keluarga almarhum Akidi Tio dengan rela memberikan dana hibah sebesar 2 T, melalui kapolda sumsel guru besar prof DR, Eko Indra Hadi, yang menerima dana hibah tersebut secara simbolis, tetapi sangat di sayangkan dana 2 T tersebut tersendat untuk pencairannya.
Sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat banyak yang seakan menyalahkan bahkan  menyudutkan sang kapolda.
Meliat situasi saat ini H.Moh.Jamil ketua DPD P3 HI, (perkumpulan pengacara dan penasihat hukum indonesia) Sumsel angkat bicara, H.moh jamil mengatakan dalam konteksnya kita tidak bisa menyalahkan kapolda karena biasanya hadiah atau apapun di serahkan secara simbolis jadi kita tidak bisa menyalahkan menerima dan dalam hal ini, kebetulan kapolda sumsel yang menerima, timbul pertanyaan mengapa kapolda yang menerima bukan gubernur atau satgas covid-19, ujarnya.
Akidi Tio merupakan pengusaha keturunan lama yang tinggal di aceh dan kebetulan saat itu kapolda juga pernah tugas di aceh sebagai kasat reskrim di aceh dan antara kapolda sumsel Eko Indra dengan keluarga  Akidi Tio, maka dana hibah di serahkan kepada beliau terang jamil.
Jejak rekam Akidi Tio, adalah pengusaha di singapure di sana ada beberapa perusahaan yang mana Akidi Tio punya saham tapi bukan pemilik saham mayoritaskan peraturan dalam sebuah perusahaan kalau pemegang saham tidak mayoritas maka rapat -rapat komisaris itu tanpa di hadiri oleh pemegang saham yang tidak mayoritas itu, syah mungkin para pemegang saham mau menghilangkan hak – hak Akidi Tio karena Akidi Tio sudah lama meninggal dunia.
Lebih jauh Akidi Tio menjelaskan, Mungkin juga surat – surat penting masih sering di kirim pihak perusahaan ke alamat Akidi Tio di singapure karena anak/keluarganya tidak ada lagi yang tinggal di sana maka surat tersebut tidak termonitor pihak keluarga, anak dan ahli waris Akidi Tio.
Jadi sangat jelas dalam hal ini kapolda sumsel tidak bisa di salahkan dan juga dari kaca mata hukum kapolda tidak bisa di salahkan dan jastis secara hukum terang H. Moh jamil ketua DPD P3 HI Sumsel. Pungkasnya. (Adellia)
Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top