BEM Se-Kalteng Nilai Gubernur, Walikota dan Bupati Gagal Terapkan PPKM

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Menyikapi Kebijakan PPKM sebagai upaya penanganan kasus covid-19 di Kalimantan Tengah, Presiden Mahasiswa Se-Kalimantan Tengah menuntut keseriusan  Gubernur Kalimantan Tengah beserta Walikota dan Bupati Se-Kalimantan Tengah dalam menangani Kasus covid-19.

Aliansi yang Terdiri dari BEM UPR, BEM STMIK, DEMA IAIN, BEM UNKRIP, BEM IAKN, BEM UMPR, BEM AKBID BETANG ASI, BEM STIKES EKA HARAP, BEM IAHN-TP, BEM PGRI, BEM POLITEKNIK, BEM STIH-HR Yang ada Di Kalimantan Tengah, menilai bahwa kegagalan yang mendasari hal tersebut adalah kenaikan kasus covid-19 ketika PPKM diberlakukan serta surat teguran keras Mendagri RI kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

“Kami BEM Se-Kalimantan Tengah Mengeluarkan Dekret Presiden Mahasiswa sebagai respon terhadap kegagalan Pemerinta Daerah, Kota dan Kabupaten dalam menerapkan Kebijakan PPKM. Dengan ini kami menuntut keseriusan para pemangku kebijakan agar konsen dalam hal penangan kasus covid-19, terutama karena Gubernur Kalteng telah mendapat teguran dari Mendagri RI,” Kata Presma STMIK Irwan selaku perwakilan BEM Se-Kalimantan Tengah.

Irwan kembali membeberkan bahwa Dekret Presiden Mahasiswa BEM Se-Kalimantan Tengah sebagai respon atas kegagalan Pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM serta menuntut keseriusan Gubernur/Wali Kota/Bupati di Kalimantan Tengah dalam menangani Pandemi Covid-19 dengan beberapa point :

1. Menuntut Gubernur Kalimantan Tengah segera mengeluarkan regulasi turunan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia No. 26  Tahun 2021 Dalam Penerapan PPKM di Daerah.

2. Menuntut realisasi bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran.

3. Menuntut transparansi anggaran Penanganan Covid-19, secara khusus anggaran PPKM serta pelaporan kepada Publik sebagai bentuk Akuntabilitas.

4. Akselerasi vaksinasi gratis untuk seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dan perbaikan manajemen vaksinasi agar tidak terjadi penumpukan masa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos, Apresiasi Anggota Paskibraka Terus Berprestasi

5. Memastikan kesiapan saranan dan prasarana kesehatan, secara khusus ketersediaan oksigen dan obat obatan penunjang penanganan Covid-19.

6. Membuka seluas luasnya ruang partisipatif kepada eleman masyarakat dalam menyusun, mengambil, dan menetapkan kebijakan dalam menangani Pandemi Covid-19 Di Kalimantan Tengah.

“Ada enam point penting yang kami sampaikan dalam dekret Presma BEM Se Kalteng, semoga masukan kami bisa menjadi atensi Gubernur, Walikota dan Bupati Se Kalteng,” pungkas Irwan pada Jum’at (30/7/2021).

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 32 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top