SuaraKalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Hal itu sebagai perubahan istilah PPKM Darurat yang pemberlakuannya diperpanjang Pemerintah Pusat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Demikian diungkapkan PJ. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal ZA, M.Si. saat memimpin Doorstop bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. dan Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah di Ruang Kerja Kapolda Kalsel, Senin (26/7/2021) pukul 13.00 Wita.
“Beberapa waktu lalu, Kami mengikuti rapat virtual dengan Pemerintah Pusat. Sejumlah daerah mulai penerapan PPKM Level IV sebagai pergantian PPKM Darurat. Dua Kota di Kalsel yakni Banjarmasin dan Banjarbaru termasuk,” ujar PJ. Gubernur Kalsel.
Adapaun Aturan PPKM Level 4 dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yakni :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran non esensial 50 persen WFO dengan prokes ketat, esensial 75 persen WFO dengan prokes ketat, kritikal 100 persen WFO dengan prokes ketat;
3. Untuk Supermarket, Pasar tradisional, Toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes ketat;
4. Pusat perbelanjaan Mall ditutup sementara kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan;
5. Tempat hiburan malam 100 persen ditutup;
6. Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Sarana Negara) dan infra publik;
7. Restaurant, Rumah makan, Warung makan dan cafe hanya untuk dibungkus (Take away);
8. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan prokes ketat dan dipantau oleh Pengurus tempat ibadah;
9. Fasilitas umum ditutup;
10. Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan keagamaan (Majelis Ta’lim) diliburkan sementara dan Resepsi pernikahan dilarang;
11. Transportasi umum kapasitas paling banyak 70 persen;
12. Dan pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan rapid Test Antigen untuk yang lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga 8 Agustus 2021. Jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19, Pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.
Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Jajarannya untuk mengambil langkah-langkah dengan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Diantaranya melakukan penyekatan dibeberapa tempat khususnya di perbatasan wilayah seperti Kalsel-Kalteng maupun Kalsel-Kaltim guna mencegah masuknya varian baru Virus Corona atau Covid-19 ke Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk di dalam wilayah, pihaknya melakukan pemeriksaan secara ketat dan humanis di tempat penyekatan melalui Operasi yustisi seperti menanyakan tujuan dan keperluan serta memeriksa pemakaian masker.
Selain itu juga dilakukan pencegahan kerumunan, bahkan petugas dilapangan akan dilengkapi juga masker dan rapid antigen untuk memberikan shock terapi dengan melakukan rapid di tempat kepada masyarakat.
Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah menegaskan pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah sembari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan Pemerintah tentang protokol kesehatan guna mencegah peningkatan penyebaran Covid-19. (h@tim/sk)