Salah Gunakan Jabatan Mantan Camat Tersandung Kasus Keuangan Desa

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH., didampingi Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH., Kasidik Rahmad Isnaini, SH., dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, mengatakan seorang Camat harusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahannya seperti Kepala Desa yang di naunginya.

Tapi lain halnya yang dilakukan oleh mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan, dengan berdalih untuk membangun jalan tembus  dari 11 Desa yang ada yaitu jalan tembus sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu TA 2020.

Aspidsus kembali menuturkan bahwa oknum Camat ini meminta kepada seluruh Kepala Desa dari 11 Desa untuk menyisihkan anggarannya guna pembuatan jalan tembus sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah). Tapi setelah dana terkumpul pembangunan jalan tersebut tidak kunjung selesai 100 persen.

Oknum camat berusia 56 tahun ini ditahan dalam perkara dugaan penyelewengan wewenang selaku Camat Katingan Hulu terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar Desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah diperoleh/terpenuhi dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan dari Inspektorat Katingan yang tertuang dalam LHP Khusus Pemeriksaan Inspektorat Petunjuk serta keterangan tersangka,“ungkap Aspidsus kepada sejumlah media.

Dijelaskannya, terhadap tersangka HER (56) dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Baca Juga:  Bupati Kapuas Resmikan Jembatan Sare Pulau

Selain tersangka HER, tambah Douglas, turut ditetapkan sebagai tersangka HAT (47) yang ditunjuk oleh tersangka HER sebagai pemborong/pelaksana kegiatan tersebut. Anggaran dana desa tahun 2020 yang sudah dibayarkan oleh 11 Kepala Desa di jalur Sungai Sanaman kepada tersangka HAT tidak dibenarkan.

“Semestinya tersangka HAT juga turut dihadirkan pada saat ini. Penasehat hukumnya telah mengirimkan surat ke kami bahwa kliennya belum dapat hadir dengan berbagai alasan. Diantaranya karena PPKM dan juga sebagai panitia Idul Adha. Tapi itu sebenarnya tidak alasan dan dalam waktu dekat ini, yang bersangkutan segera kita periksa, “pungkas  pejabat berdarah Batak  ini.

Setelah diperiksa hampir 3 jam lamanya, oknum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan berinisial HER dilakukan penahanan di Rutan kelas II A Palangka Raya oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 96 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top