SUAKA – BATULICIN, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mendapati wanita yang menjajakan diri melalui sebuah aplikasi Michat, diduga PSK Online itu menawarkan Open BO (booking online) pada setiap lelaki pengguna aplikasi tersebut.
Dalam pemeriksaan dibeberapa hotel dan tempat hiburan malam (karaoke) yang ada dikecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, terjaring beberapa wanita PSK, pasangan bukan suami istri yang tidak bisa menunjukan buku nikah, pelaku minuman keras dan warga yang tidak membawa identitas.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar M. Putu Wisnu Whardana, kepada media ini Minggu, (18/7/2021) mengungkapkan pihaknya kembali melakukan pembinaan atau pengawasan dan penyuluhan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (Karaoke dan Hotel) yang tidak berizin dan disinyalir mejual minuman beralkohol serta praktek prostitusi didaerah Satui.
“Dalam giat tadi malam kami menemukan 4 orang PSK, 4 pasang pasangan tidak sah, 3 orang yang minum miras, dan 3 orang warga tidak membawa KTP,” ujar Wisnu.
Kesemua pelanggar perda tersebut dibawa kekantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pendataan serta pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, dan selanjutnya diserahkan kepihak keluarga, terkecuali para PSK yang diserahkan kepada Dinas Sosial, tambahnya.
Menurut Wisnu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, tak hanya dikawasan Satui dan Batulicin akan tapi semua kecamatan yang ada dikabupaten Tanah bumbu. Hal itu dilakukan agar terciptanya rasa aman dan tentram dimasyarakat. Pungkasnya.
Diduga keempat wanita penghibur itu bukan warga penduduk kabupaten Tanah Bumbu, meraka datang kewilayah bumi bersujud memcari nafkah dilokasi yang kaya akan sumber alamnya. (barlis)