SUAKA – KOTABARU. Berdasarkan surat rekomendasi kepala desa gedambaan Nomor 230-GDM/2006/2021 terkait pemberhentian dan pengangkatan aparat desa yang dilayangkan kepada camat pulau laut sigam kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Berdasarkan Rekomendasi Desa Ke 5 (lima) Aparat Desa Mengundurkan Dirienurut Plt. camat pulau laut sigam Abdul Wakhid mengatakan, menepis kalau ada anggapan camat langsung menyetujui adanya pemberhentian dan pengangkatan aparat desa untuk diroling.
Sebelumnya ia mengatakan terlebih dahulu, apakah roling aparat sudah siap, karena posisi yang diroling harus mengerti administrasi dan IT. kepala desa menyatakan siap.
“Maka surat rekomendasi camat nomor 140-306/PLSI. Saya terbitkan pada tanggal 9 Juli 2021” terangnya Jumat (16/7/2021).
Berdasarkan surat rekomendasi desa dan persetujuan kecamatan pulau laut sigam ke 5 aparatur tersebut mengundurkan diri termasuk ketua RT 5 dan ketua BPD desa gedambaan. (wan/dam)