3 TKA di Mantangai diduga Ilegal, Disnaker Kapuas “Kecolongan”

Poto Ilustrasi

 

SUAKA – KAPUAS, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas merasa kecolongan karena sejumlah perusahaan yang beroperasi didaerahnya banyak yang tidak melaporkan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada pemerintah setempat.

Hal itu terbongkar setelah terjadi insiden robohnya tower penampung pasir hasil galian milik PT. Mineral Palangkaraya Prima (MPP) yang beroperasi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Pada selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Diketahui akibat kecelakaan kerja itu 1 orang tenaga kerja lokal meninggal dunia dan 3 orang tenaga kerja asing asal cina alami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan tower yang terbuat dari konstruksi besi, diketahui ketiga TKA asal Cina tersebut bernama; Yan Hanxuan, Feng Quankun dan Chen Bibo.

Ketiga pekerja asing itu disinyalir ilegal, itu diperkuat dengan tidak adanya data laporan yang diterima pihak Dinasnaker Kapuas.

Tower Penampung Pasir Milik PT.Mineral Palangkaraya Prima (MPP)/Poto Istimewa

“Jujur saya katakan, PT. MPP ini sama sekali belum ada melaporkan ke kita, sehingga merasa kecolongan dengan adanya TKA asal cina yang masuk di pekerjakan di perusahan tersebut,” kata Raison Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas pada media ini Jumat, (16/7/2021).

Raison, menjelaskan berdasarkan update data yang ia miliki per bulan Juli 2021, hanya ada sekitar 23 WNA dari delapan perusahaan perkebunan sawit yang mempunyai izin kerja di wilayah Kapuas.

Sedangkan untuk TKA asal cina yang dipekerjakan di perusahaan tambang pasir jenis kuarsa PT. MPP tidak ada data lapornya.

“Jadi keberadaan perusaan itu sampai saat ini memang jatun (tidak ada red) data terdaftar,” ungkapnya.

Penulis : Manuparyadi
Editorial : Barlis

Dibaca 127 kali.
Baca Juga:  Mantan Kadis Transmigrasi Kapuas Embat Uang Negara 1,114 Miliar

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top