SUAKA – KOTABARU. Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan dalam Musrenbang tahun 2021/2026,senin (12/7/21) beberapa hari lalu,baik penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rencana prioritas pembangunan selama kurun waktu 5 (lima) tahun juga pokok – pokok pikiran para anggota dewan.
Adapun pokok – pokok pikiran dewan yang mengacu kepada peraturan Menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, yang menyebutkan penelaahan pokok pikiran DPRD merupakan kajian masalah pembangunan daerah berdasarkan risalah rapat dengan pendapat atau penyerapan aspirasi masyarakat melalui hasil reses.l, Jumat (16/7/2021).
Dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Kotabaru tahun 2005-2025, kesepakatan DPRD dan Bupati Kotabaru atas kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah.
“Dengan memuat visi, misi dan program kepala daerah, kemudian rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan kebijakan umum dan program tersebut diatas, serta hasil – hasil kegiatan pengawasan DPRD, masukan alat – alat kelengkapan DPRD dan fraksi,” pungkasnya. (wan/dam)