Satgas Covid-19 Laksanakan Patroli dan Penindakan Pelanggaran Prokes

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Sebagai bentuk kerja sama antar Satgas Penanganan Covid-19 terkait Instruksi Gubernur Kalteng 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan di Kalimantan Tengah, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan patroli dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Tim gabungan ini terdiri dari TNI/Polri,  instansi terkait dan Satgas Penanganan Covid-19, melaksanakan patroli dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dengan sasaran pasar atau pusat perbelanjaan, mall, warung makan, rumah makan, restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan di sekitaran Kota Palangka Raya, Sabtu (10/7/2021) malam.

Tujuan dilaksanakan patroli dan penindakan ini terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, salah satu poinnya pembatasan operasional sampai pukul 20.00 Wib.

Selain itu, SE Walikota Palangka Raya Nomor.368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng memberikan dukungan dalam bentuk 1 unit mobil portable Water Closet (WC) umum dan 1 unit mobil tangki air bersih.

”Dukungan kedua mobil ini ditempatkan di lokasi posko terpadu di Bundaran Besar yang dipergunakan sebagai mobilitas tim Satgas,“ kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng, Erlin Hardi.

Yohanes Eka Irawanto,SE

Dibaca 12 kali.
Baca Juga:  Peduli Dengan Warga Binaan, Babinsa Kasarangan Kawal Bansos Program PKH

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top