SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Pandemi COVID 19 belum berakhir berbagai upaya pemerintah telah dilakukan secara maksimal guna mencegah penularannya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur H. Sugianto Sabran menghimbau kepada masyarakat Kalteng agar dapat menahan diri dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan cepatlah mendapatkan suntikan vaksin tahap satu dan kedua.
Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Gubernur Kalteng telah mengeluarkan instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/109/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Prov. Kalteng berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
H. Sugianto Sabran menyampaikan ada dua cara yang harus dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Kalteng, yakni menerapkan prokes dengan ketat dan mensukseskan pelaksanaan vaksinasi.
“Hanya ada dua, satu laksanakan prokes dengan baik, kedua mensukseskan vaksinasi”, imbuhnya saat acara ngobrol santai di depan Halaman Rumah Jabatan Gubernur Kalteng Jumat (9/7/2021).
PPKM darurat ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalteng dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap edukasi terkait bahaya covid-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah bisa didukung sepenuhnya oleh masyarakat, dengan pro aktif membantu memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan berbagai cara yang telah disosialisasikan.
“Sukseskan vaksin, mari taati prokes,’ Pungkas Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Yohanes Eka Irawanto, SE