SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Wartawan adalah orang yang tugasnya mencari, mengumpulkan, memilih, mengelola berita, dan menyajikannya dengan cepat kepada masyarat yang lebih luas melalui media massa, media cetak, dan elektronik.
Berdasarkan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.
Maka demi sejalan dengan Undang-Undang tersebut, wartawan pun dituntut untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi demi keberimbangan dalam sebuah pemberitaan.
Namun, dalam menggali data di lapangan tidak lah semudah yang diperkirakan. Ada saja halangan yang didapati termasuk Narasumber yang enggan untuk ditemui dengan berbagai alasan.
Seperti yang dialami media ini saat ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2021.
Berdasarkan pantauan awak media ini, telah dilakukan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berlokasi di Jalan Adinia Samad, Kota Palangka Raya, dengan Nilai Kontrak, Rp. 20.658.659.275,-, dan Penyedia Jasa: PT. Pentas Menara Komindo.
Kemudian awak media ini pun berupaya melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi kepada BPKP Kalteng melalui PPTK yang informasinya bernama Abdul Karim. Pada tanggal 3 Juni 2021 konfirmasi gagal.
“Pak Abdul Karim sedang menemani tamu bersama Pak Kepala dan saat ini tidak di kantor,” kata Reza yang mengaku sebagai Humas BPKP Perwakilan Kalteng.
Dilanjutkan dengan bertukaran Nomor Whatshap berharap dapat dijadwalkan kapan waktu yang tepat bisa bertemu dengan PPTK Abdul Karim.
Upaya untuk dapat bertemu dengan PPTK terus dilakukan, pada Jumat (18/6/2021) namun selalu dengan alasan “Sibuk” tidak bisa ditemui.
Akhirnya pada Hari Jumat (28/6/2021) kembali dilakukan konfirmasi dengan tujuan Abdul Karim, akhirnya mendapatkan jawaban pasti untuk Media ini.
“Pak Abdul Karim tidak mau bertemu, dan kalaupun bertemu beliau bingung juga harus berbicara apa. Pekerjaan pembangunan kan masih baru berjalan, nanti lah kalau sudah launching gedung kita undang,” tutur Reza yang mengaku humas BPKP Perwakilan Kalteng, melalui telphon Whatshap.
Jika merunut kebelakang, maka informasi dari Kontraktor Pelaksana pembangunan, pekerjaan tahun ini tidak sampai finishing. Akan berlanjut di tahun berikutnya. Artinya, awak Media ini baru bisa bertemu dengan PPTK Abdul Karim Dua Tahun Kemudian.
Mengacu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Yohanes Eka Irawanto, SE