SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan Karya Darma, S.Hut mengatakan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) on-line single submission (OSS) – RBA dilaksanakan sejak Senin sampai dengan Jumat, (5-9/7/2021), berlokasi di luwansa Hotel Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya Kadis menegaskan, untuk memenuhi perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan pelaporan kegiatan penanaman modal on-line yang berbasis on-line single submission (OSS) – RBA di perlukan sinergitas dari semua pihak.
Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan koordinasi penanaman Modal nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan koordinasi penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal pada Bab V pasal 9 10 dan 11.
Kadis kembali menuturkan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi investasi secara on-line Melalui aplikasi on-line single submission (OSS) – RBA yang baru launching pada tanggal 2 Juli 2021.
“Kami mengundang narasumber pada giat Bimtek dan Sosialisasi OSS-RBA, yang sudah dilatih oleh Pusdiklat Badan Koordinasi Penanaman Modal dan bersertifikat,” tegas Kadis.
Karya kembali mengatakan, Sebagai bahan gambaran untuk pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam Negeri (PMDN) dan UMKM bahwa pentingnya pelatihan ini adalah untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan tanggung jawab sosial menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara rutin.
Selain itu kegiatan ini juga untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi dan memenuhi standar kelayakan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga pada saat ini hadir juga para narasumber baik mengenai Ketenagakerjaan, BPJS, permodalan usaha dari Jamkrida dan Bappelitbang mengenai coperate social responsibility (CSR).
“Bagi pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatalan perizinan sampai penutupan kantor cabang. Harapan saya bagi peserta untuk mengikuti dengan cermat agar tercipta reaksi laporan secara rutin yang disampaikan kepada kami Melalui aplikasi on-line single submission (OSS) – RBA,”Pungkas Kadis PMPTSP Karya Darma, S.Hut.
Pantauan awak media ini, kegiatan mematuhi protokol kesehatan dengan Meng atur jarak, menggunakan masker dan tersedia handzanitiser.
Kegiatan ini sendiri di gelar pada 5-9 Juli 2021 dan akan di gelar lagi kegiatan serupa pada 9-13 Juli 2021.
Yohanes Eka Irawanto, SE