Pengetatan Jalur Masuk Perairan Sama Dengan Udara, Tak Punya Hasil Bebas Covid-19 Dilarang masuk

SuaraKalimantan.com, BANJARMASIN – Terjadinya ledakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah di tanah air yakni Jawa dan Bali, hingga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli RiyadiKepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi
Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi Membuat Pemerintah Kota Banjarmasin pun turut waspada dengan melakukan pengetatan jalur masuk menuju kota berjuluk Seribu Sungai ini.

Meskipun tak menerapkan PPKM darurat seperti wilayah Jawa dan Bali. Tentunya pengetatan pintu masuk ke Kota Banjarmasin merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 terutama jalur masuk perairan.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, kepada awak media usai mengikuti rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Ruang Integrasi, Balai Kota Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

“Berdasarkan hasil rapat tadi yaitu memperketat pintu masuk Banjarmasin khususnya pelabuhan,” ucapnya.

Berbeda dengan jalur masuk udara. Menurut Machli jalur masuk pelabuhan sangat berpotensi terjadinya penularan. Pasalnya di bandara para penumpang wajib menunjukkan hasil test Covid-19 dengan  standar PCR.

“Bandara itu sudah ada kepastian bahwa orang yang masuk bandara itu harus dengan rapid test antigen dan swab melalui PCR. Sehingga potensi penularan melalui jalur udara tidak serentan melalui pelabuhan. Makanya kita khawatirkan dari pelabuhan itu,” papar Machli.

Maka dari itu, pihaknya melakukan pengetatan di pelabuhan yang serupa di bandara yakni menunjukkan hasil test minimal test antigen negatif, sehari sebelum keberangkatan.

“Bentuk pengetatannya khusus di pelabuhan kita akan mempersyaratkan orang yang masuk ke Banjarmasin harus bisa melampirkan hasil swab melalui PCR nya negatif itu dan minimal rapid test antigen kalau di pelabuhan laut,” tuturnya.

Baca Juga:  Hindari Penyalahgunaan, P3HI Terbitkan Kartu Advokat Baru

Bagi mereka yang tidak mengantongi hasil test swab maupun test antigen saat hendak menuju Banjarmasin. Maka terpaksa tidak bisa memasuki kota Banjarmasin.

“Kalau misalnya tidak bisa menunjukkan jangan masuk Banjarmasin karena tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Tidak hanya diberlakukan pada penumpang yang hendak memasuki kawasan Banjarmasin. Hal ini juga diberlakukan pada anak buah kapal (ABK) di pelabuhan.

“Ini diberlakukan juga pada seluruh ABK yang turun dari kapal ke darat itu harus betul-betul menunjukkan rapid test antigen negatif,” imbuhnya.

Pengetatan arus masuk Banjarmasin ini diberlakukan, guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin. Mengingat dalam sepekan terakhir kasus mengalami peningkatan yang awalnya 83 kasus positif Covid-19 naik menjadi 110 kasus.

“Waktu penjagaan 24 jam yang pasti. Tentu itu tadi komitmen bersama dari lintas-lintas terkait untuk diperketat karena  kita khawatirkan akan kecolongan karena kurva Banjarmasin sekarang meningkat,” ungkapnya.

“Maka dari itu harus kita waspadai agar menghindari terjadinya karena ini bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Nah itu yang tadinya hasil keputusan rapat-rapat,” tambahnya. (@tim/sk)

Dibaca 8 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top