SUAKA – KOTABARU. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kotabaru dengan antusias hadiri sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Burhanuddin, Jumat, (02/07/2021) di ruang gedung serba guna desa hilir muara, kecamatan pulau laut sigam, kabupaten Kotabaru.
Perda nomor 10 Tahun 2015 ini, menurut Burhanuddin, hadir dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin.
“Bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak – haknya sebagai warga negara,” ucap politisi asal partai PDI Perjuangan ini.
Sehingga dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, Burhan berharap, masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya, Pungkasnya.
Sementara itu, kepala desa hilir muara H. Nurdin SE, bersama kepala desa yang ada dipulau laut sigam. sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini bertindak, menekankan bahwa perda ini harus benar – benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin yang ada di kabupaten Kotabaru khususnya desa hilir muara, ujar nya.
Karena perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin, maka menurutnya, mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
Dalam kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda tersebut turut berhadir Ketua PDI-P Kotabaru Zulkifli, tenaga ahli DPRD Kotabaru Nooripansyah SH, MH. kepala desa hilir muara, kepala desa Kedambaan, kepala desa Batuah, kepala desa sebatung, serta beberapa ketua RT desa hilir muara setempat yang juga memberikan dukungan penuh terkait kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda bidang penyelenggaraan bantuan hukum yang disambut baik oleh para peserta, ucapnya. (dam/wan)