SUAKA – KOTABARU. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotabaru mensosialisasikan raperda inisiatif ada tiga poin yang di sosialisasi salah satunya tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri.
Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak lepas dari tujuan berdirinya pesantren itu sendiri, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 45.
Ketua bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam mengatakan pesantren dan beasiswa santri di Kotabaru merupakan bentuk keprihatinan pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru terhadap hak konstitusional warga negara.
Ia juga mengatakan dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyenggara pemerintahan daerah membuat peraturan dasar hukum bagi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.
Dasar kewenangan fasilitasi pesantren dan beasiswa santri di kabupaten Kotabaru kata dia oleh pemerintah adalah UU No. 18 tahu 2019 tentang pesantren ( lembaran negara RI tahun 2019 No. 191, tambahan lembaran negara republik Indonesia No 6406).
Dan penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Melalui raperda ini, pemkab Kotabaru dapat mendorong pemberian bantuan dari masyarakat untuk pengelolaan dan pengembangan pesantren di Kotabaru,” tandasnya. (wan/dam)