Studi Banding, Panitia Gambut Raya Ngantar Surat Ke DPRD Kapuas

Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya/Poto Tim

 

SuaraKalimantan.Com – Kapuas. PEMBENTUKAN Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya di Kalimantan Selatan terus digaungkan oleh sejumlah tokoh masyarakat.

Hal itu dibuktikan langkah Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya bertandang ke DPRD Kapuas berkonsultasi dan disambut langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Jum’at (25/6/2021).

Dalam rombongan kunjungan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini dipimpin langsung Ketua Dewan Penasehat H. Suripno Sumas SH MH didampingi sejumlah tokoh masyarakat Gambut Raya, H Aspihani Ideris SAP SH, H Syahruji SPdI SH dan H. Musnam.

Ditemui diruang kerjanya terpantau oleh awak media ini Sekretaris DPRD Kapuas, Drs Hidayatullah menyambut baik kedatangan rombongan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Kalimantan Selatan.

“Ya kedatangan kawan-kawan dari Gambut Raya ini berkonsultasi sekalian mengantar surat studi banding mereka ke DPRD Kapuas berkaitan pemekaran daerah. Studi banding ini direncanakan Selasa 13 Juli 2021 mendatang dengan didampingi oleh Anggota DPRD Banjar dan Anggota DPRD Kalsel,” ucap Hidayatullah kepada sejumlah awak media.

 

Dijelaskannya, belajar dari pengajuan pemekaran Pulang Pisau, Gunung Mas dan Kapuas Ngaju inilah, Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ingin studi banding ke DPRD Kapuas, tutur Hidayatullah.

“Insya Allah nanti dalam kunjungan kerja Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya beserta sejumlah Anggota DPRD Kapuas dan DPRD Kalsel ke DPRD Kapuas ini akan dilaksanakan pada Selasa 13 Juli 2021 bulan depan,” jelasnya.

Pada hari yang sama, Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengutarakan kedatangannya untuk belajar berkaitan pengurusan pemekaran daerah otonom.

“Kita ke DPRD Kapuas ini ingin belajar kepada mereka, bagaimana sebuah daerah dapat dimekarkan dengan cepat, tepat Efisien, sehingga terpenuhi target yang kami harapkan,” ucap dosen UNISKA Fakultas Hukum.

Baca Juga:  Ratusan Rumah Warga di Pesisir Satui Terendam Banjir ROB. Akses Jalan Tidak Bisa Dilewati

Aspihani menjelaskan Kondisi Gambut Raya ini dirasanya sangat wajar menjadi daerah otonom baru, sehingga pelayanan publik lebih dipermudah. Menurutnya juga jarak antara kabupaten induk dari Gambut Raya ke ibukota Kabupaten Banjar terlalu jauh dan secara administratif terhalang satu daerah yakni Kota Banjarbaru.

Sehingga menurut Aspihani, Gambut Raya sangat wajar menjadi bagian daerah otonom, dan hal inipun kata dia, Gambut Raya sangat didukung cakupan luas administrasi Gambut Raya mencapai 50.180 hektare yang terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, membawahi 105 desa/kelurahan dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa.

“Mohon do’anya saja, semoga Gambut Raya di 2022 sudah menjadi kabupaten persiapan, sehingga 2024 sudah bisa ikut serta mengikuti Pemilihan Umum sebuah pesta demokrasi di Indonesia,” tukasnya.

Jurnalis : Manuparyadi.

Dibaca 145 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top