Kadis Perhubungan Paparkan Isi Surat Edaran Gubernur Kalteng

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Rapat tindaklanjut penanganan jalan rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Rapat digelar terpusat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng pada Jum’at (25/6/2021).

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dalam paparannya menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/52/Dishub, saat ini di Wilayah Prov. Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III.

Kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter.

Yulindra Dedy menuturkan kembali untuk pengangkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerjasama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas  jalan.

Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). Apabila transportir tidak melakukan normalisasi maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja.

Lebih lanjut Yulindra Dedy mengutarakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, diminta kepada perusahaan, pertama, angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Kedua, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya – Kuala Kurun.

Ketiga, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah (KH) apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH).

Keempat, Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Jajaran Kepolisian Daerah melalui Polres Kabupaten/Kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Malam Bulan Suci Ramadhan, Masjid Al Muhajirin Selenggarakan Donor Darah Umat Usai Sholat Tarawih

Kelima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan Tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Keenam, KSOP & BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.

Terakhir, Perangkat Daerah Provinsi terkait berkoordinasi dan bersinergi  bersama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan di lapangan.

Dari Pemprov. Kalteng hadir Plt. Sekrataris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy, Staf Ahli Gubernur  Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.

Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur hadir Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Asosiasi Pengusaha Kotawaringin Timur serta pimpinan utama Perusahaan Kotawaringin Timur.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 32 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top