SUAKA – BANJARMASIN, Salah satu anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) KPK Tipikor Bakorwil Kalsel menuding Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, tidak peka terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi didesa Sumberjaya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Ketua Koordinasi Lapangan (Korlap) yang menangani masalah lingkungan Hairudin, S.sos melalui anggotanya H. Subhan, ST kepada media ini Kamis, (24/6/2021) mengatakan mengapa DLH Kalsel tidak melibatkan masyarakat dalam mengambil bukti-bukti yang dijadikan sampel.
“Kami merasa ada keganjilan disini, terlebih dimana LH mengeluarkan keputusan tidak ada terjadi pencemaran lingkungan, padahal fakta dilapangan memang terjadi pencemaran lingkungan, berdasarkan hasil laboraturium, pada waktu itu.” Tandas Subhan saat berada dikawasan Batulicin, Tanah Bumbu.
Masih menurut Subhan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut, dimana ada prosedur dan tahapan-tahapan yang harus diikuti sebelum sidak dari pemangilan Kepala desa, Camat dan Pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini, termasuk Lingkungan Hidup (LH).
“Kami pun juga telah sepakat dengan DPRD Tala, bahwa akan diadakan sidak bersama terhadap perusahaan pertambangan batubara PT. Arutmin Indonesia Site Kintap,” Jelasnya.
Sambungnya, Kejadian tersebut sudah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang. Pada tahun 2015 hingga sekarang bayak perubahan yang dilakukan pihak Arutmin, sehingga terkesan kerusakan lingkungan tersebut berangsur angsur sudah tidak nampak.
“Sudah hilang bukti-bukti karena sudah dilakukan perbaikan, seperti yang tadinya penyempitan aliran sungai, sekarang sudah dinormalisasi.” Ujar Subhan.
Namun, dampak yang sekarang masih dirasakan oleh masyarakat yaitu kebun karet yang digenangi lumpur setinggi 30 cm, tapi sekarang lumpur tersebut sudah mengering. Pungkasnya. (Bar)