SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat Tindaklanjut Surat Gubernur Nomor 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference dan diikuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Rabu (23/06/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDMÂ Ir. Herson B. Aden., M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, S.Pd., M.Pd, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si dan Perwakilan BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindaklanjut Surat Gubernur berkenaan dengan kerusakan jalan di Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama,
Selanjutnya Ruas Lingkar Selatan Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun dengan sebelumnya pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui OPD Teknis telah melakukan kunjungan ke titik lokasi ruas jalan tersebut.
Berdasarkan Surat Gubernur Nomor 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021, untuk 3 (tiga) ruas jalan tersebut tidak diizinkan dan/atau tidak diperbolehkan dilewati untuk angkutan barang pengangkut hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 (delapan) ton serta tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus sampai dengan ruas jalan tersebut diperbaiki.
Yulindra Dedy lebih lanjutan menuturkan dalam rapat tersebut pihak Dinas Perhubungan Kabupaten menyambut baik dan mendukung penuh dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dalam pelaksanaannya akan lebih meningkatkan koordinasi bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya mendukung Kalimantan Tengah bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL),” Pungkas Kadis Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si.
Yohanes Eka Irawanto, SE