SUAKA – BANJARMASIN, Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi), membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi.
Presiden Jokowi sendiri telah menunjuk Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 4 Mei 2021 lalu.
Didampingi dua wakil ketua yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satgas Percepatan Investasi akan melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Guna mengefektifkan kerja Satgas Percepatan Investasi, sejumlah tokoh nasional, khususnya dari kalangan pengusaha masuk dalam Tim Satgas Percepatan Investasi tersebut, salah seorang di antaranya Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H Maming.
Dikutip dari apahabar.com, Kamis (17/6/2021) di Jakarta, Ketum BPP Hipmi, Mardani H Maming membenarkan hal tersebut.
“Sebuah kehormatan saya diminta membantu tugas sebagai Tim Satgas Percepatan Investasi tersebut. Tentu ini bukan tugas yang ringan, namun sebagai anak bangsa, saya akan berusaha mengawal tanggung jawab itu dengan baik,” kata Mardani
Mardani H Maming sendiri, dipercaya untuk mengurus percepatan investasi di wilayah Kalimantan. Dan tugas itu dinilai cocok, karena Mardani H Maming sebelum menjadi Ketua Umum BPP Hipmi, pernah menjadi bupati termuda di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan selama 2 periode, dan menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi.
Menurut Mardani H Maming, pembentukan Satgas Percepatan Investasi merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Karena masih banyak terjadi hambatan investasi di daerah terutama dalam hal perizinan berusaha.
Sebelumnya, Menteri Investasi Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa salah satu tugas Satgas Percepatan Investasi adalah yaitu memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait oknum dikementerian/lembaga/otoritas termasuk oknum aparat hukum di pusat dan daerah yang terindikasi menghambat proses investasi.
“Tujuan Satgas ini yaitu memberikan rekomendasi kepada Bapak Presiden mengenai oknum atau staf di kementerian/lembaga maupun di kabupaten/kota, provinsi yang terindikasi menghambat proses perizinan investasi,” tegas Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Di sisi lain Mardani H Maming menjelaskan, sesuai Kepres Nomor 11 Tahun 2021, disebutkan, bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah.
“Menurut saya ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya,” ujar Mardani H Maming.
“Dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi, akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah,khususnya di wilayah Kalimantan,” tegas Mardani H Maming. (Bar)