SUAKA – BATULICIN, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan seorang yang diduga pekerja seks komersial (PSK) Online Michat disebuah kamar hotel dikawasan Kota Batulicin. Senin, (14/6/2021)
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, M. Putu Wisnu Wardana, kepada media ini mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan Binwas di Kelurahan Batulicin.
Adapun giat tersebut berdasarkan Perda Nomor 9/2018 tentang Ketertiban Umum, Perda 21/2017 tentang Penanggulangan Prostitusi, Perda Nomor 31 2011 tentang adm Kependudukan, dan Perda 27/2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Menurut Wsnu, ada dua orang sepasang bukan suami istri yang terjaring, dan satu perempuan yang diduga merupakan PSK Aplilasi Michat.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan bukti-bukti transaksi antara wanita dengan pria dengan meminta sejumlah uang Rp 300 sampai Rp 800 ribu rupiah.” Ujar Wisnu.
Prostitusi tersebut diduga melibatkan seorang Pria berinisial U atau IA yang merupakan karyawan (resepsionis red) hotel. Yang juga sudah diamankan petugas identitasnya berupa KTP.
Dan selanjutnya diminta menghadap kepada PPNS Satpol PP dan Damkar guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara untuk wanita tersebut diamankan dikantor satpol PP dan Damkar yang selanjutkan dilakukan pendataan, pembinaan, dan pengembangan.
Selain merazia hotel-hotel petugas Satpol PP dan Damkar yang dibackup Kepolisian Sektor (Polsek) Batulicin, juga menyisir beberapa kos-kosan yang dicurigai dihuni pasangan bukan suami istri, namun petugas tidak menemukan apapun.
“Tidak ditemukan adanya pelanggaran perda dan masyarakat sudah memahami akan pentingnya pelaksanaan dari Perda untuk mendukung visi misi Bupati Tanah Bumbu untuk menuju Kabupaten Serambi Madinah.” Pungkasnya. (Barlis)