SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekakayan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan sebanyak 269 Sertipikat Badan Milik Negara (BMN) dalam kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan BMN berupa tanah wilayah Kalimantan Tengah di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Kamis (10/6/2021).
Kakanwil BPN Prov. Kalteng Elijas B. Tjahajadi dalam paparannya menyampaikan, program ini merupakan tindak lanjut kesepakat MoU antara Kanwil BPN Prov. Kalteng dan Kanwil DJKN beberapa waktu lalu.
“Jadi sebanyak 269 Sertipikat BMN dapat diserahkan berkat kerja kolaboratif antara Kantor Pertanahan dengan instansi terkait lainnya, untuk kedepan saya harapkan kolaborasi ini dapat lebih baik sehingga target yang telah disepakati dapat terwujud,” ungkapnya.
Senada, Kakanwil DJKN Kalselteng Ferdinan Lengkong mengatakan, kita bersama berjuang agar program percepatan BMN dapat selesai pada tahun 2021 sehingga Kanwil BPN Prov. Kalteng dapat fokus terhadap program prioritas lainnya.
“Lebih cepat lebih baik, namun harus tetap mengikuti prosedur maupun peraturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Sebanyak 269 Sertifikat Badan Milik Negara (BMN) diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah.
Yohanes Eka Irawanto, SE