Suarakalimantan.com, Palangka Raya
Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rakor sinkronisasi pemberian izin lokasi bidang pertanahan, di hotel Luwansa Kota Palangka Raya, Rabu (9/6/2021).
Kepala Disperkimtan Kalteng, Leonard S Ampung, mengatakan, Rakor itu dilaksanakan agar kegiatan pemberian izin lokasi di bidang pertanahan dapat berjalan lebih baik lagi dari sebelumnya.
Berdasarkan undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hal itu terbagi dalam 9 urusan pemerintahan bidang pertanahan.
Sembilan urusan pemerintahan bidang pertanahan itu diantaranya adalah izin lokasi, seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan objek, subjek dan retribusi tanah, serta ganti kerugian tanah dan kelebihan maksimum tanah absentee tanah ulayat, tanah kosong izin membuka tanah dan penggunaan tanah.
“Tidak dipungkiri dalam perjalanan seringkali pihak swasta mengalami kendala-kendala dalam menjalankan usaha yang terkait dengan izin lokasi,” tutur Kadisperkimtan Leonard.
Kadis Perkimtan Kalteng Leonard menjelaskan, bahwa setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal, wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan guna melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
“Hal ini bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan-perusahaan dalam memperoleh tanah, mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.
Yohanes Eka Irawanto, SE