SUAKA – BATULICIN, Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga paling marak melakukan pembalakan liar (illegal logging).
Penelusuran media ini, seperti dijalan Sumpol Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, dan dijalan Jombang, kecamatan Satui, banyak dijumpai beberapa Sawmill yang sudah tergolong lama beroperasi disana.
Sebagian pengusaha kayu disana diduga tak mengantongi izin bahan baku, hal tersebut diinformasikan oleh warga Satui. “Coba sampean cek perizinan bahan bakunya pak,” ucap warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Pantauan media ini, dari dua Sawmill yang sudah didatangi rata-rata memang mencantumkan tulisan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIHHK) pada papan nama usahanya, akan tetapi penulis tidak dapat konfirmasi langsung kepada pemilik usaha dikarenakan yang ada disana hanya pekerjanya saja, tidak tahu terkait dokumen.
Sementara, Dawan, S.Hut Kasi Perlindungan Hutan pada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kusan saat dihubungi media ini ia mengatakan untuk IMB, IUIHHK mereka semua ada izin.
“Iya mereka semua ada izinnya, seperti izin indistri,” ujarnya. Saat ditanya mengenai perizinan bahan baku, dia menjawab, “ya, mereka kontrak biasanya mas, misal pengusaha kayu A kontrak dengan B,” jelasnya. Minggu, (7/6/2021).
IMB, IUIHHK, RPBI dan IPHHK itu satu paket setiap Sawmill, Dawan pun menyarankan awak media agar langsung menayakan kepada masing-masing pengusaha kayu perihal izin bahan baku.
“Sampean tanya langsung kesana Njeh,” katanya.
Dawan, menambahkan pengawasan hutan rutin kami lakukan baru-baru ini kami telah menyita kayu log dan sudah kami serahkan ke Dinas kehutanan di Banjarbaru. Pungkasnya. (Bar)