KPU Banjarmasin Lamban Umumkan KPPS, Tim H2D Pertanyakan Profesionalitas

Tim Kuasa Hukum H2D/Poto Istimewa

 

 

SUAKA – BANJARMASIN, Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penggantian seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Kalsel Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah melaksanakan seleksi anggota KPPS Baru.

KPU Banjarmasin sendiri baru mengumumkan 2107 anggota KPPS terpilih melalui Keputusan Nomor: 398/PP.04.2-PU/6371/KPU-Kot/V/2021, tanggal 29 Mei 2021. Padahal menurut jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kalsel melalui Keputusan Nomor 74 /PL.02.6-Kpt/63/Prov/IIl/2O21 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU Pasca Putusan MK Dalam Pilgub Kalsel Tahun 2020, pembentukan KPPS baru seharusnya sudah selesai paling lambat 25 Mei 2021.

Keterlambatan ini disayangkan oleh Tim Hukum Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Prof. Denny Indrayana – Drs. Difriadi (Haji Denny Difri/H2D).

“Tim Hukum H2D mempertanyakan profesionalitas dan kapabilitas KPU Banjarmasin dalam mempersiapkan PSU Pilgub Kalsel. Kami mengingatkan, keterlambatan ini harus segera diantisipasi jalan keluarnya karena dapat membawa berbagai macam konsekuensi hukum dan teknis yang tidak sederhana, terutama soal kesiapan KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan PSU,” ujar tim hukum H2D, Zamrony, S.H., M.Kn., CRA, di Banjarbaru, Kamis, (3/6/2021).

Advokat dan Kurator Kepailitan ini menambahkan, adanya keterlambatan 4 hari saja, menyebabkan waktu persiapan bagi KPPS untuk mempersiapkan PSU 9 Juni hanya tinggal 11 hari kalender. Padahal masih ada tahapan pelantikan KPPS, Bimbingan Teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara yang perlu dipersiapkan bagi penyelenggara pemilihan, serta persiapan teknis lainnya.

“KPU Kalsel juga harus bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan atas keterlambatan ini karena jadwal dan tahapan ditetapkan melalui Keputusan Ketua KPU Kalsel. Seharusnya, setelah putusan MK 19 Maret 2021, jadwal rekrutmen PPK dan KPPS ditetapkan lebih awal, agar waktu persiapan PSU lebih panjang. Bukan justru menempatkan tahapan seleksi PPK dan KPPS di ujung waktu menjelang pelaksanaan PSU,” ujar mantan Direktur Indonesian Court Monitoring ini.

Baca Juga:  Kesal Tak ada Kabar, Pria di Sleman Lapor ke Polisi

Dengan sisa waktu 6 hari menjelang PSU 9 Juni, Tim Hukum H2D meminta penyelenggara pemilihan, terutama KPU Kalsel dan Banjarmasin lebih bekerja keras dan berpacu dengan waktu menyiapkan teknis penyelenggaraan PSU. (Red)

Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top