SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Personil Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A di Wilkum Polsek Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021) Pagi.
Pada hari ini sekitar pukul 08.10 Wib di jalan dahiang Rt. 02 tepatnya di pondok milik Yandi, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Personil Polsek Kahayan Tengah telah melakukan penangkapan terhadap Markus kristian silaen Bin Altur kasimin silaen (alm) terjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 3 KUHP yang telah melarikan diri pada hari Lamis tanggal (3/6/2021) dari Lapas Palangka Raya kelas IIA Prov. Kalteng.
Awalnya Personil polsek kahteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan yang berada di pondok milik Yandi, kemudian Personil Polsek mendatangi pondok tersebut dan menemukan Markus sedang ngobrol dengan Yandi selaku pemilik pondok.
Setelah medengarkan keterangan dari Markus melarikan diri dari Lapas palangkaraya personil Polsek Kahteng mengamankan Markus ke Mako Polsek Kahteng.
Di Mako Polsek Kahteng Personil Polsek telah meminta keterangan kembali kepada Markus bahwa pelaku mengakui telah melarikan diri dari lapas kelas II A Palangka Raya.
Atas kejadian tersebut Polsek Kahteng berkoordinasi dengan Lapas Palangka Raya untuk proses selanjutnya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Kahayan Tengah IPTU Rozikin SH membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita serahkan ke pihak lapas kelas II A Palangka Raya.
Yohanes Eka Irawa, SE