PT. Arutmin Indonesia Ditengarai Serobot Tanah Milik Orang Tua Pengacara

Agus Rismalian Noor, SH (memakai kacamata) dan Dadang Ari Kurniawan, SH disampingnya, pengacara yang berkantor Hukum Banua Law Firm.

 

SUAKA – BATULICIN, Korporasi dinilai semakin brutal dalam aktivitasnya, pasalnya berdasarkan informasi yang diterima media ini. Anak pemilik tanah yang mengaku tanah orang tuanya diserobot Perusahaan.

Penyerobotan Tanah itu ditengarai oleh PT. Arutmin Indonesia (AI) yang beroperasi di wilayah Satui, Tanah Bumbu.

“Sebidang tanah milik orang tua saya juga sempat dilakukan tindakan penyerobotan oleh PT. AI namun telah kami hentikan dan hingga saat ini masih menunggu negoisasi ganti untung yang tidak ada kejelasan” jelas Agus RismalianNoor, kepada media Sabtu, (29/5/2021).

Diceritakan oleh Agus, bahwa perusahaan AI hampir saja serobot tanah milik orangtua kandungnya di Desa Makmur Mulia, dengan dalih akan dibuat jalan hauling, bahkan pihak AI, juga telah sempat melakukan clearing tanah pekarangan yang kurang lebih berjarak 20 meter dari rumah tinggal milik orang tuanya.

Hal itu dilakukan perusahaan tanpa izin pemilik tanah, saat ini telah dihentikan sembari menunggu negoisasi ganti untung yang tidak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

Agus, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga melalui Kantor Hukumnya, bilamana ada warga yang ingin meminta pendampingan hukum dalam menghadapi kesewenangan korporasi dalam beraktiffitas dan merampok hak masyarakat.

“Saya dan rekan di kantor Hukum siap memberikan pendampingan hukum atau menjadi pengacara bagi warga yang akan memperjuangkan haknya”. Pungkas Agus Rismalian Noor. (Red)

Dibaca 207 kali.
Baca Juga:  Para Aktivis LSM Datangi DPRD Kalsel Terkait Aktivitas PT Conch South Kalimantan 

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top