SUAKA – KOTABARU. Perselisihan sengketa lahan di desa sangking baru, antara koperasi produsen sawit mandiri dengan sekelompok warga memasuki babak baru.
Para anggota koperasi yang merupakan pemilik lahan mengajukan keberatannya atas penguasaan tanpa hak, oleh sekelompok warga diatas lahan yang dikelola pihak koperasi.
Beberapa perwakilan anggota koperasi membuat pernyataan dan mengajukan keberatannya kepada pihak kantor pertanahan Kotabaru, mereka menyatakan bahwa lahan yang dikelola oleh koperasi bukan milik pribadi Haji Abdullah, tapi milik anggota yang diserahkan kepada koperasi untuk dikelola dan dijadikan calon peserta plasma, namun sangat disayangkan lahan mereka dikuasai tanpa hak oleh oknum – oknum warga setempat.
Ada beberapa pernyataan pemilik lahan menyatakan diatas materai kemudian disampaikan kepada pihak kantor pertanahan dan juga kepada pihak kepolisian Kotabaru, yang pada intinya mereka menyatakan keberatan dan meminta agar tetap dipertahankan serta mendapat perlindungan hukum terhadap alas hak sertifikat hak milik yang mereka miliki.
Dari pihak kuasa hukum koperasi, Isnan Sabata, S.H. membenarkan bahwa memang sudah banyak anggota koperasi yang menyatakan kepemilikan mereka, dan mereka sangat keberatan apabila ada pihak yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Haji Abdullah secara pribadi, dan menyayangkan adanya oknum – oknum warga yang secara semena – mana menguasai lahan hak milik mereka.
Intinya lahan yang dikelola oleh pihak koperasi di desa sangking baru tersebut adalah hak milik anggota koperasi, Ujarnya. Senin (31/05/2021).
Kuasa hukum Isnan Sabata, S.H. juga menginformasikan bahwa, laporan polisi perihal dugaan keterangan palsu dan penyerobotan tanah terus berproses penyelidikan oleh pihak polres Kotabaru, saat ini sudah mulai dilakukan pemanggilan pihak – pihak yang terlibat. Pungkasnya. (dam/wan)