Suarakalimantan.com, Pulang Pisau
Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban Hermi ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, pada Minggu (30/5/2021).
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut yaitu dengan inisial pelaku I (22) dan R (25).
Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah yang di backup unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Dirumah Gres di Desa Lawang Uru, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, (30/5/2021) Sore hari.
Kejadian tindak pidana curat ini berawal Pada Hari Senin (10/5/2021) sekitar pukul 07.30 Wib, baru diketahui telah terjadi tindak pidana Pencurian dirumah Hermi Alias Mama Rindo di Desa Tahawa RT.03, Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat itu Hermi atau biasa di panggil mama Rindo (korban) mengantar berobat suaminya dirumah sakit Palangka Raya kurang lebih tiga mingguan, kemudian pada hari Senin (10/5/2021), sekitar pukul 07.30 Wib tersebut korban mendapat kabar dari Sarin yang mengatakan bahwa rumah korban dibobol orang.
Mendengar kabar tersebut lalu korban pulang kerumahnya di Desa Tahawa untuk mengecek barang – barangnya yang hilang tersebut. Setelah dicek benar bahwa barang yang hilang didalam rumahnya berupa : 1 buah TV merk Polytron ukuran 24 inchi, 2 buah salon besar merk DAT, 1 buah salon kecil, atas pencurian kerugian material yang dialami korban berkisar 8 juta rupiah.
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kahayan Tengah IPTU, Rozikin SH, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek kahayan Tengah dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian pencurian ini kami himbau kepada warga untuk lebih berhati-hati lagi.
Apabila akan bepergian jauh dan dalam waktu lama titipkan lah rumah dengan keluarga dan atau tetangga terdekat.
Hal tersebut di atas guna mengantisipasi kasus serupa agar tidak lagi terulang dan merugikan korban.
“Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Kahayan Tengah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek Kahayan Tengah IPTU, Rozikin, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya pada Minggu (30/5/2021).
Yohanes Eka Irawanto, SE