SUAKA – BATULICIN, Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambang Batubara PT. Dharma Henwa Sub-Kontraktor PT.Arutmin Indonesia Job Site Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Diduga menggunakan lahan warga tanpa seizin pemiliknya dan tak ada kompensasi.
Menurut Novian Zulkarnain (36) warga Desa Sungai Danau, pihak perusahaan sudah menggali parit tanpa seizin yang punya lahan.
Selama kurang lebih 5 bulan perusahaan mengalirkan air dari settling pond, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan negosiasi berapa yang harus dibayar.
“Mau sampai kapan saya menunggu, belum ada kejelasan dari Arutmin,” ucap Novi Zulkarnain Pada media Kamis, (27/5/2021).
Dia berharap apabila Arutmin sudah tidak lagi menggunakan lahan ini, ia minta pihak perusahaan untuk menutup parit itu seperti semula dan hitung berapa kompensasi selama perusahaan memakai.
Menurutnya ia sudah sering menghubungi Arutmin, tapi pihak perusahaan slow respon dan terkesan membuatnya seperti bola.
“Jika besok tidak ada titik temu maka saluran air itu akan saya tutup,” tegas Novi.
Media ini berusaha menghubungi pihak Arutmin Indonesia Tambang Satui, melalui telepon genggam. Beberapa diantaranya enggan berkomentar mengenai permasalahan itu.
“Silakan bapak hubungi pihak Eksternal kami, yang lebih mengetahui.” Ucap Fitri.
Saat awak media ini bilang mau ke kantor Arutmin untuk keperluan konfirmasi, dia bilang orang luar tidak diperkenankan masuk keperusahaan.
Sementara itu, HRD PT.Darma Henwa Suhariyadi, saat dijumpai lokasi kantornya mengatakan, pihaknya menyayangkan permasalahan ini berlarut-larut, jika terjadi penutupan pihaknya akan terganggu.
“Intinya kami tidak ada masalah jika pimilik lahan menutup, itukan hak dia. Palingan kami akan komplain ke Arutmin. Apabila kegiatan kami terganggu,” ujarnya.
Ia pun berjanji akan ikut membantu menjadi penghubung dengan Arutmin, agar permasalahan ini ada solusinya. (barlis)