SUAKA – JAKARTA. KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) diminta makin selektif dalam penanganan kasus-kasus yang terkait dengan Undang-undang ITE agar tidak menjadi sarana represi dan tekanan kepada kebebasan sipil.
Hal ini penting untuk digaris-bawahi agar langkah-langkah Polri benar-benar sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi agar berhati-hati dalam penerapan UU ITE.
“Jika hal ini dilaksanakan dengan baik, maka Polri bukan saja ikut menjaga iklim demokrasi, tetapi bahkan menjadi kekuatan penjaga demokrasi yang sehat dan produktif,” kata Presidium, Pimpinan Nasional (Pimnas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Dr. Sri Mulyono dalam rangka evaluasi kinerja 100 hari kinerja Kapolri, Senin 24 Mei 2021.
Sri Mulyono juga menghargai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki citra dan kinerja Polri dengan konsep “Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.
Usaha-usaha untuk mentransformasikan Polri menjadi lembaga yang modern, kredibel, melayani dan responsif terhadap perkembangan keadaan layak terus didukung, termasuk dengan saran, kritik dan koreksi.
“Keterbukaan Polri untuk menerima saran dan kritik adalah bagian penting dari komitmen untuk senantiasa memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja,” jelasnya.
Dosen pasca sarjana Universitas Jayabaya itu berharap, Polri terus bersikap terbuka, profesional, menghindari politik partisan, serta tampil sebagai pengayom masyarakat yang majemuk secara adil, tanpa pandang bulu.
Selain itu, Sri Mulyono, menghargai terobosan-terobosan di bidang pelayanan, seperti perpanjangan SIM online, tilang elektronik, polisi virtual yang lebih fokus pada pencegahan dan penyadaran, sistem pengaduan masyarakat (dumas) yang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Terakhir, pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah 14 September 1969 ini berharap Polri untuk makin cekatan dan trengginas dalam mengatasi masalah gangguan keamanan dan ketertiban publik, terutama di daerah-daerah konflik dan rawan keamanan.
“Peningkatan daya deteksi dini dan efektifitas penanganan terhadap masalah gangguan keamanan sangat penting untuk menjamin rasa aman dan tertib sosial,” pungkas mantan staf khusus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini. (asp)