SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas Bus Damri yang terjadi di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
Tidak hanya korban meninggal, pihaknya juga menjamin seluruh korban yang mengalami luka-luka.
Kejadian Kecelakaan tunggal Bus Damri Jurusan Lamandau Ke Palangka Raya terjadi pada Rabu (19/5/2021), pagi sekitar pukul 08.00 Wib. Akibat kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalten, M Iqbal Hasanuddin mengatakan, Sesuai ketentuan, korban meninggal mendapat santunan senilai 50 juta rupiah yang diserahkan oleh Jasa Raharja kepada suami korban sebagai ahli waris sah yang berdomisili di Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum 20 juta rupiah.
Selain itu juga korban mendapatkan manfaat tambahan biaya P3K maksimum 1 juta rupiah dan ambulans maksimum sebesar lima ratus ribu rupiah terhadap luka luka masing-masing korban.
“Dana santunan untuk korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran IW (iuran wajib) dan atau penumpang saat melakukan pembelian tiket Bus yang sah atau kendaraan penumpang umum yang lainnya. Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 / PMK. 010/2017 dan Nomor 16 / PMK. 010/2017,” Pungkas Iqbal.
Yohanes Eka Irawanto, SE