SUAKA – BATULICIN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu. Merazia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran saat jam kerja di sejumlah pusat perbelanjaan kota Batulicin.
Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD Yulia Rahmadani, yang menyambangi Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar Ampera. Pada Senin, (10/5/2021) sekira Pukul 10:00 wita.
Berbagai alasan dan sangkalan dari oknum ASN yang hendak didata. Bahkan, ada pegawai yang menolak didata meskipun tidak membawa surat izin dari atasannya. Sehingga perdebatan pun tak terlakan antara petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu dengan pegawai.
“Saya memang enggak bawa surat izin, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi, saya akan bawa surat izinnya,” kata oknum pegawai.
Di tempat yang berbeda, seorang pegawai lain mengaku, kedatangannya ke mini market di luar jam kantor. Dia beralasan akan ke ATM untuk mengambil Uang.
“Saya ke mini market mau ngambil uang di ATM sekalian beli Susu,” katanya.
Yulia Rahmadani, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD menerangkan, kegiatan yang dilakukan instansinya guna memastikan tidak ada pegawai Pemkab yang bolos saat jam kerja, apa lagi bertepatan bulan Ramadhan.
“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak perda. Karena kita ingin tidak ada pegawai Pemkab yang meninggalkan tempat mereka bekerja tanpa membawa surat izin dari atasannya,” jelasnya.
Dari kegiatan ini, nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti. Adapun sanksi bagi pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis.
Setidaknya ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tanbu kedapatan sedang sedang asyik berbelanja di mini market atau Pasar saat jam kerja dan tidak membawa surat izin dari pimpinan. (barlis)