Sat Reskrim Polres Kotabaru, Berhasil Meringkus Lima Orang Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pengelola Masjid Dan Pondok Pesantren

SUAKA – KOTABARU. Satreskrim Polres Kotabaru menangkap lima orang pelaku penipuan yang modus operandinya, minta sumbangan mengatasnamakan pengelola masjid maupun pondok pesantren dilakukan di wilayah polres Kotabaru.

“Pelaku memanfaatkan dibulan ramadhan dan di tengah wabah covide-19 untuk meraup keuntungan dengan cara melakukan penipuan,” kata Wakapolres Kotabaru, Kompol Yulian Noor Abdi,Saat menggelar Konferensi pres, bertempat diruang aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru. Senin (10/5/2021).

Yulian Noor Abdi menyebutkan perbuatan pelaku telah merugikan pengelola pengurus masjid Khusnul Khatimah dan yayasan pondok pesantren Raodhatul Jannah Batu silerah yang ada di Kotabaru.

Kronologi berawal salah satu pengurus masjid Kotabaru didatangi pelaku dengan minta sumbangan, setelah dibaca ternyata pengurus masjid tersebut kaget karena tidak pernah melakukan permintaan sumbangan begitu juga pondok pesantren dan pengurus masjid. Melakukan koordinasi pihak berkepentingan dan langsung melaporkan polres Kotabaru,dan diteliti ternyata benar pelaku langsung dikejar dan ditangkap.

“Hasil penipuan yang dilakukan tersangka untuk kepentingan diri sendiri dan digunakan untuk hidup berfoya – foya” terangnya.

“Kelima tersangka berasal dari luar Kotabaru ada yang dari Sumenep dan dari Banyuwangi Jatim,namun tersangka berdomisili atau bertempat tinggal di kabupaten Paser (Kaltim)” ucap Yulian.

Lanjut Wakapolres Kompol Yulian mengatakan, kelima tersangka ada salah satu menjadi koordinator. Keempat tersangka menjadi pelaksana berinisial IH, KH, R dan E, kalau koordinator berinisial H, tertangkapnya pelaku mulai tanggal 5 Mei 2021,Kemarin.

“Pelaku dijerat pasal 378 KHUP Juncto 55 dengan hukuman yang disangkakan paling lama 4 tahun penjara,” tegas Yulian.

Ia juga menjelaskan, Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni berupa gardus bertuliskan Sumbangan Yayasan pondok pesantren Raodhatul Jannah Batu silira, Sejumlah uang, surat permohonan minta sumbangan dan Berupa Surat perintah.

Baca Juga:  Tenaga Ahli Bupati Tanah Bumbu di Bubarkan

“Diminta masyarakat Kotabaru teliti dan berhati – hati, Karena seharusnya dibulan ramadhan berlomba-lomba mencari pahala justru ke lima tersangka menggunakan kesempatan ini” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil Ino, menjelaskan, tertangkapnya kelima pelaku ini, berawal pelaku minta sumbangan salah satu pengurus masjid Husnul khotimah Kotabaru, atas kecurigaan pengurus tersebut, pihak pengurus masjid langsung melapor ke Polres Kotabaru.

“Agar buruan tidak lari, Satreskrim Polres Kotabaru. langsung terjun kelapangan sesuai dengan ciri-ciri tersangka langsung disergap” ucap Jalil. (wan/dam)

Dibaca 288 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top