SUAKA – BATULICIN, LOKA Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Konferensi Pers, hasil Intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dan jelang ldul Fitri 1442 H atau bertepatan tahun 2021. Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Acara konferensi pers tersebut berlangsung diruang Kantor Loka Pom Tanbu, yang dihadiri oleh perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdagri Tanbu, dan Saikul Ansyari, Seketaris Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah Bumbu.
Kepala Loka Pom Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat mengatakan, Intensifikasi pengawasan ini dilakukan didua Kabupaten yaitu, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru selama dibulan ramadhan dan jelang hari raya idul fitri tahun 2021.
Untuk Intensifikasi ini lanjut Rahmat, adalah kegiatan rutin Badan POM di seluruh Indonesia termasuk Tanah Bumbu.
Di mana Intensifikasi ini adalah salah satu pengawasan post-market yang dilakukan oleh Badan POM untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Jadi dimana memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, terutama di Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dalam hal mengunsumsi pangan yang aman,”ujar Rahmat.
Selanjutnya Rahmat menjelaskan Pengawasan pangan ini dilakukan dari Distribusi, distributor kemudian keritil-ritel dan khusus di bulan ramadhan ini kita juga melakukan untuk pengawasan takjil di pasar-pasar panganan sehingga masyarakat bisa aman mengengunsi pangan, baik pangan ulahkan amupun kemasan.
Dalam melakukan pengawasan pangan ini, Loka Pom Tanbu selalu berkoordinasi dengan lintas sektor ataupun stekhoder terkait, imbuhnya.
Masih Menurut Rahmat, Intensifikasi pengawasan ini dilakukan selama 7 tahap yang dimulai dari satu Minggu sebelum ramadhan sampai dengan setelah hari raya idul fitri.
“Jadi hasil dari pengawasan selama tiga tahap yaitu jelang Ramadhan, saat Ramadhan, dan jelang Idul Fitri yang dilakukan di Tanah Bumbu dan Kotabaru ditemukan sebanyak 370 Pcs Produk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 8 item TMS.
Hasil pengawasan terhadap 11 sarana ada sebanyak 8 sarana yang memenuhi ketentuan (MK), dan 3 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sedangkan Produk TMS dari 8 Item ditemukan 370 Pcs TMS,” ujarnya.
Sedangkan untuk hasil pengujian terhadap pangan takjil selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dari 42 sampel hasil uji cepat, tidak ditemukan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B, dan Methyl Yellow.
Terkait pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), kata Rahmat Hidayat, produk TMK tersebut diamankan dan dimusnahkan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas. Badan POM juga akan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu.
“Loka POM Tanah Bumbu berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada UMKM/Pelaku Usaha agar selalu memproduksi pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Disamping itu, Loka POM juga rutin melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui berbagai media terkait sosialisasi tentang cara ritel pangan yang baik, serta sosialisasi mengenai bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam pangan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat, mengajak masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa,” pungkasnya. (barlis)