SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Adanya prosesi keagamaan Hindu Kaharingan berupa Hinting Pali di Kantor PT. Citra Agro Abadi (PT.CAA) yang berada di Jalan Agropuro Kota Palangka Raya mendapatkan perhatian serius dari Damang Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung. Berikut isi surat yang ditanda tangani oleh Damang Jekan Raya dengan kop surat resmi diatas surat bernomor : 076/DKA-KJR/III/2021.
Dalam petikan surat tertanggal 31 Maret 2021 di sebutkan bahwa secara obyek persoalannya sudah tidak tepat di lakukan di Kota Palangka Raya, sebab persoalan ini berada di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, terkait dengan Hinting Pali yang sudah terpasang agar dilakukan pembukaan dan mengharapkan kedua belah pihak menyelesaikan secara baik baik.
Selain itu juga, Hinting Pali adalah bentuk pencegahan agar tidak timbul singer petak pali (eka materi bahimang), sebagai mana di atur dalam Bab IX pasal 215 tentang singer palangggar Pali Pali.
Berkaitan dengan adanya aksi yang melibatkan banyak orang dilokasi tersebut dan mengarah pada menganggu kenteraman, ketertiban masyakarat setempat.
Maka selalu Damang Jekan Raya saya mendorong segera ada titik temu antara pihak yang bersengketa dan meminta kepada kedua belah pihak untuk di selesaikan ditempat kejadian perkara.
Untuk pembukaan Hinting Pali yang sudah terlanjur tersebut diserahkan kepada kedua belah pihak untuk membukanya.
Sementara itu pada (13/4/2021) pada kegiatan aksi masyarakat di lokasi PT. CAA juga dilakukan penyegelan Kantor dan aksi pemortalan di titik yang berada tidak jauh dari lokasi kebun perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Yohanes Eka Irawanto, SE
SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Adanya prosesi keagamaan Hindu Kaharingan berupa Hinting Pali di Kantor PT. Citra Agro Abadi (PT.CAA) yang berada di Jalan Agropuro Kota Palangka Raya mendapatkan perhatian serius dari Damang Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung. Berikut isi surat yang ditanda tangani oleh Damang Jekan Raya dengan kop surat resmi diatas surat bernomor : 076/DKA-KJR/III/2021.
Dalam petikan surat tertanggal 31 Maret 2021 di sebutkan bahwa secara obyek persoalannya sudah tidak tepat di lakukan di Kota Palangka Raya, sebab persoalan ini berada di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, terkait dengan Hinting Pali yang sudah terpasang agar dilakukan pembukaan dan mengharapkan kedua belah pihak menyelesaikan secara baik baik.
Selain itu juga, Hinting Pali adalah bentuk pencegahan agar tidak timbul singer petak pali (eka materi bahimang), sebagai mana di atur dalam Bab IX pasal 215 tentang singer palangggar Pali Pali.
Berkaitan dengan adanya aksi yang melibatkan banyak orang dilokasi tersebut dan mengarah pada menganggu kenteraman, ketertiban masyakarat setempat.
Maka selalu Damang Jekan Raya saya mendorong segera ada titik temu antara pihak yang bersengketa dan meminta kepada kedua belah pihak untuk di selesaikan ditempat kejadian perkara.
Untuk pembukaan Hinting Pali yang sudah terlanjur tersebut diserahkan kepada kedua belah pihak untuk membukanya.
Sementara itu Sekretaris Umum Majelis Besar Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya Pranata menegaskan bahwa lokasi nya sudah tidak sesuai dan yang menjadi pertanyaan nya adalah kejadian apa yang mengguatkan sehingga Kantor PT. CAA yang berada di Agropuro no. 12 Kota Palangka Raya di pasang Hinting Pali.
Sementara itu pada (13/4/2021) pada kegiatan aksi masyarakat di lokasi PT. CAA juga dilakukan penyegelan Kantor dan aksi pemortalan di titik yang berada tidak jauh dari lokasi kebun perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Yohanes Eka Irawanto, SE