Satuan Lalu lintas Polres Kotabaru Gelar Press Conference Terkait Knalpot Brong Atau Bising, Pidana Kurungan 1 Bulan Dan Denda 250 Ribu Rupiah

SUAKA – KOTABARU. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kotabaru. Menggelar Press Conference terkait knalpot bising (Brong) hasil razia pada gelar patroli di wilayah Kabupaten Kotabaru .Press Conference di gelar di halaman Polres Kotabaru Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Kamis (29/4/2021).

Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH,SlK,MM menjelaskan, puluhan knalpot tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat teknis dan spek.

“Sebelum dilakukan razia terlebih dahulu dilakukan langkah edukasi komunitas sepeda motor dan bengkel penyedia jasa knalpot brong atau bising” ungkap AKBP Andi Adnan Syafruddin dalam press Conference.

Lebih lanjut Andi Adnan Syafruddin, mengatakan, tujuan melakukan edukasi agar dapat memberi tahukan kepada keluarga, sahabat untuk menjaga jangan sampai menggunakan knalpot bising, apalagi bertepatan datangnya bulan suci ramadhan,ini akan menggangu orang lstirahat yang sedang berpuasa begitu juga shalat tarawih.

Ia juga menjelaskan, apabila menggunakan knalpot bising dapat memicu balap liar dan bisa menimbulkan konflik.

Dalam peraturan menteri lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang batas kebisingan, misalnya motor berkapasitas 80cc sampai 175cc ambang batas bising 83dB(Decibel) satuan keras suara.

“Pelanggaran yang dilakukan
sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009,sangsi dikenakan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 ribu, dalam penanganan tilang,”jelas Andi Adnan Syafruddin.

Sementara itu, Kasatlantas polres Kotabaru, IPTU Luthfi Indra Praja S.Tr.K mengatakan, knalpot brong atau bising hasil operasi patroli keliling sebelum datangnya bulan puasa dan berlanjut sampai sekarang.

“Begitu operasi keliling juga bertepatan Operasi Keselamatan Intan 2021, sejak tanggal 12 sampai 24 April 2021, sehingga pengguna knalpot bising ini banyak terjaring razia” ujar Luthfi.

Baca Juga:  KPU Banjarmasin Lamban Umumkan KPPS, Tim H2D Pertanyakan Profesionalitas

Ia mengatakan, kendaraan yang terjaring razia dan ditilang paling lambat bisa dikeluarkan sebulan menjelang lebaran.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan diberikan kepada kepolisian melalui Satlantas Polres Kotabaru. Sebagai polisi lalulintas sudah sepatutnya tugas kami untuk melayani masyarakat” tandas Luthfi Indra Praja. (wan/dam)

Dibaca 36 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top