SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Teknis Pengelolaan Lahan Gambut Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Sebagai Sarana Pembinaan Narapidana Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 29 sampai dengan 30 April 2021 bertempat di Ballroom Tulip Hotel Aurilla Palangka Raya, Jalan Adonis Samad, Kamis (29/4/2021).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya), Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (Hj. Sunarti) yang sekaligus menjadi Narasumber, Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Edi Cahyono).
Selain di hadiri juga oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Karyadi), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Pejabat Pelaksana pada Divisi Pemasyarakatan serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Lapas/Rutan dan LPKA di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam sambutan dan arahannya kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Jaya menyampaikan Kebijakan Pengelolaan Lahan Gambut Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan sebagai Sarana Pembinaan Narapidana ini merupakan salah satu implementasi dari Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang juga dilanjutkan Resolusi Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk upaya Kementerian untuk menyikapi perubahan dan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, karena salah satu ujung tombak dari pelaksanaan dan implementasi dari setiap kebijakan yang dibuat adalah kita yang berada di tingkat wilayah.
Hal ini juga sebagai bentuk kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan Produktifitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan sebagai salah satu bentuk pembinaan keterampilan kepada Narapidana di Lapas, LPKA dan Rutan.
Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama bersinergi mewujudkan Dunia Pemasyarakatan yang tangguh dalam pengamanan, prima dalam pelayanan dan produktif dalam kegiatan sebagai salah satu wujud revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, dan Saya berharap Saudara-saudara sekalian mampu berperan secara aktif untuk mendukung Kementerian dalam melaksanakan dan mewujudkan kebijakan Pemerintah.
Ilham Jaya juga menegaskan bahwa kita juga dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan serta dapat ikut andil dalam Pelaksanaan Penanaman Tanaman Ketahanan Pangan.
Di akhir sambutannya, Kakanwil berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti dan memperhatikan dengan serius materi atau arahan dari Narasumber agar dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat sekembalinya ke tempat bertugas di Unit Pelaksana Teknis masing-masing.
Sehingga dapat terwujud para petugas pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif, serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang tangguh dalam pengamanan, prima dalam pelayanan dan produktif dalam kegiatan.
Materi pertama disampikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (Hj. Sunarti) dengan materi Pengelolaan Lahan Gambut Dalam Mewujudkan Ketahanan pangan yang di moderatori oleh JFT Madya Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Yohanes Eka Irawanto, SE