suarakalimantan.com – Martapura. KEMBALI terjadi perampasan kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector dari pembiayaan finance yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin. Kali kini korbannya adalah seorang perempuan yang tinggal di Jalan Mahligai Kertak Hanyar dan tempat kejadian perkara di Jalan Bun Yamin II depan SDN Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jum’at (23/4/2021).
“Ya benar pak, sepeda motor saya di rampas oleh orang yang tidak saya kenal pada Jum’at sore kemaren (23/4/2021), dan pelakunya tiga orang sudah di amankan di kantor Polsek Kertak Hanyar,” kata Nur Yanti kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Menurut ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini, sepeda motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol DA 6439 AEK tersebut ia beli secara kontan dari warga Sungai Andai setahun yang lewat.
“Saya beli sepeda motor tersebut kontan pak, saya beli pada tanggal 13 November 2020 yang lalu di Sungai Andai. STNK dan BPKBnya ada pak sama saya,” ucap ibu Nur Yanti polos.
Didampingi pengacara/advokat/konsultan hukum dari kantor LBH LEKEM KALIMANTAN ini, Nur Yanti berkeinginan pelaku harus di proses secara hukum yang berlaku.
“Pagi tadi ketiga pelaku sudah di amankan di Kantor Polsek Kertak Hanyar atas laporan saya dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/07//IV/2021/KALSEL/Res Banjar/Sek K. HANYAR. Saya berharap ke tiga pelaku harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dikarenakan saya tidak mengerti hukum, saya saat ini mendatangi dan meminta bantuan LBH LEKEM KALIMANTAN,” ucapnya lirih.
Pelaku ditangkap di jalan Gatot Subroto sehari setelah saya membuat laporan di Polsek Kertak Hanyar. “Awalnya pelaku menghubungi saya, janji mereka mau mengembalikan sepeda motor saya apabila saya bisa menyiapkan uang sebanyak Rp 10 juta, dan saya tawar Rp 3 juta, mereka setuju, akhirnya janjianlah serah terima uang dan motor tersebut di jalan Gatot Subroto Banjarmasin, saat itu saya bersama polisi, diketika ketemuan pelaku langsung di tabawa ke Polsek Kertak Hanyar,” cerita Nur Yanti kepada wartawan.
Ketua Umum P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia), Aspihani Ideris mengatakan, perampasan sepeda motor di jalan adalah sebuah perbuatan yang melanggar hukum.
“Apapun alasannya, merampas sepeda motor milik orang lain di jalan itu jelas-jelas perbuatan pidana, dan pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aspihani, Sabtu (24/4/2021) saat di hubungi wartawan via phone 0811506881.
Karena, kata Aspihani, apa yang dilakukan debt collector itu melanggar hukum, “apalagi motor benar-benar asalnya di tangan pemilik dan lantas di rampas. Jelaslah pelaku itu melanggar KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan juga Pasal tambahan yaitu 378 (penipuan),” katanya.
Aspihani pun berharap, pihak penyidik kepolisian menindak tegas petugas leasing atau debt collector yang menghentikan dan merampas kendaraan masyarakat di jalan tersebut.
“Jika tidak ditindak, tentunya ini adalah merupakan presiden buruk pihak kepolisian. Apapun alasannya penyidik harus menahan pelaku kejahatan tersebut.” tukasnya.
Senada juga Sekretaris LBH LEKEM KALIMANTAN, Andi Nurdin mengatakan, perampasan sepeda motor tersebut tergolong sebagai delik biasa (gewone delict), katanya Sabtu sore (24/4/2021) kepada wartawan.
“Perampasan sepeda motor ini adalah delik biasa, tanpa pengaduanpun penyidik wajib memprosesnya secara hukum yang berlaku,” ucap pengacara angkatan 80an ini.
Menurut Andi Nurdin, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, Laporan Polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat hentikan.
“Perampasan ini murni sebuah perbuatan tindak pidana, dan alat buktinya pun jelas berupa sepeda motor hingga pengakuan dari ketiga pelaku bahwa benar sepeda motor itu mereka rampas dari korbannya. Artinya ini jelas tindak pidana dan polisi tidak boleh membebaskannya, kecuali apabila Penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana, baru pelaku bisa dibebaskan,” ujarnya.
Sebab kata Andi Nurdin, delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat pencurian.
Jurnalis : Selamet Irianto (Bagas)