Perpanjangan SIM, Cukup Buka Aplikasi Sinar Satlantas Polres Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Satuan Polisi Lalulintas Polres Kotabaru baru saja meluncurkan Aplikasi Sinar khususnya perpanjangan SIM dengan secara daring untuk lebih mempermudah pemohon dalam pengurusan SIM dan tidak perlu mendatangi kantor polisi.

Hadirnya Aplikasi Sinar (Sim Nasional Presisi) semakin memudahkan masyarakat untuk pembuatan perpanjangan SIM cukup dirumah, dikantor dimana saja berada dan bisa diunduh melalui aplikasi Playstore. Tutur Kasatlantas polres Kotabaru IPTU Luthfi Indra Praja S.Tr.K, kepada media.

Lutfhi Indra Praja juga menjelaskan, bahwa aplikasi Sinar tersebut sudah bisa melakukan ujian teori SIM secara faring, dengan memasuki E-Kesehatan, E-psikologi dan E- Rikkes, serta E-PPSI untuk ujian teori SIM.

Aplikasi Sinar ini tidak perlu mendatangi kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM dan bila sudah selesai maka pengambilan SIM bisa diambil sendiri ditempat yang disediakan oleh Satlantas dan juga bisa melalui jasa pengiriman lewat kantor Pos.

“Sedangkan biayanya langsung dibayarkan melalui dikantor BNI”terang Luthfi.

Mengenai SIM yang sudah lewat masa berlakunya (Sudah mati)tapi belum sampai empat belas hari, masih bisa diperpanjang melalui Aplikasi Sinar.

“Kalau SIM nya sudah melewati empat belas hari tidak bisa dilakukan perpanjang dan harus mengambil SIM baru” tandasnya. (wan/dam)

Dibaca 467 kali.
Baca Juga:  Diresmikannya SPBU Sungup Kanan, Masyarakat Kotabaru Langsung Nikmati

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top